Penyelesaian Sengketa Lahan Dilihat dari Perspektif Hukum, Sosial, dan Politik

Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung RI memerintahkan kepada 424 warga tergugat yang menduduki lahan seluas 435 Ha milik PT Perkebunan Nusantara VII di Afdeling Kulon Rowo Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, untuk meninggalkan lahan tersebut bahkan memberikan denda uang dengan total sebesar Rp7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sebagai ganti rugi atas tanaman kelapa sawit dan tanam tumbuh lainnya yang telah dirusak.

Baca Juga  Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara

Eksekusi putusan Mahkamah Agung RI tersebut tidak penah terlaksana dengan banyak pertimbangan mulai dari faktor sosial, ekonomi, politik dan keamanan.

Mempertimbangkan faktor hukum, sosial, politik dan keamanan maka PT Perkebunan Nusantara VII  bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pengadilan Negeri Kalianda mencoba alternatif penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah di Afdeling Kulon Rowo, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan cara mengombinasikan jalur litigasi dan non litigasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 742 K/Pdt/2004.

Baca Juga  Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB