Penyelesaian Sengketa Lahan Dilihat dari Perspektif Hukum, Sosial, dan Politik

Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung RI memerintahkan kepada 424 warga tergugat yang menduduki lahan seluas 435 Ha milik PT Perkebunan Nusantara VII di Afdeling Kulon Rowo Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, untuk meninggalkan lahan tersebut bahkan memberikan denda uang dengan total sebesar Rp7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) sebagai ganti rugi atas tanaman kelapa sawit dan tanam tumbuh lainnya yang telah dirusak.

Baca Juga  Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan

Eksekusi putusan Mahkamah Agung RI tersebut tidak penah terlaksana dengan banyak pertimbangan mulai dari faktor sosial, ekonomi, politik dan keamanan.

Mempertimbangkan faktor hukum, sosial, politik dan keamanan maka PT Perkebunan Nusantara VII  bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pengadilan Negeri Kalianda mencoba alternatif penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah di Afdeling Kulon Rowo, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan cara mengombinasikan jalur litigasi dan non litigasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 742 K/Pdt/2004.

Baca Juga  Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:51 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Mirza-Jihan di Atas 80 Persen

Jumat, 18 September 2026 - 11:52 WIB

Gubernur Lampung, Penguatan SDM Jadi Fondasi Pembangunan Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 11:48 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Kementerian PKP Percepat Penanganan RTLH

Jumat, 18 September 2026 - 11:45 WIB

HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Dorong Budaya Kemanusiaan dan Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 17 September 2026 - 20:44 WIB

405 ASN Pemprov Lampung Dilantik, Gen Z Didorong Jadi Energi Baru Birokrasi

Kamis, 17 September 2026 - 17:42 WIB

DPRD Lampung Khawatir Antrean Solar Ganggu Panen dan Distribusi Hasil Pertanian

Kamis, 17 September 2026 - 11:04 WIB

Asap Pabrik Gula Bunga Mayang Dikeluhkan, Mikdar Desak DLH Periksa Emisi

Rabu, 16 September 2026 - 19:08 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut

Berita Terbaru