Penyelesaian Sengketa Lahan Dilihat dari Perspektif Hukum, Sosial, dan Politik

Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Sebagai contoh adalah penyelesaian sengketa lahan antara perusahaan perkebunan negara dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara VII dengan Sumarno cs warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat diterima semua pihak mempertimbangkan faktor sosial dari masyarakat, politik serta perubahan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Baca Juga  Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis

Indonesia diklasifikasikan sebagai negara hukum sebagaimana telah disepakati oleh segenap Rakyat Indonesia dan dituangkan dalam Konstitusi pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sekaligus mengindikasikan bahwa Indonesia menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai hal yang harus diimplementasikan.

Pendeklarasian diri sebagai negara hukum berimplikasi pada sistem tata negara di Indonesia dengan adanya pembatasan kekuasaan sebagai salah satu ciri negara hukum yang dituangkan dalam UUD 1945 (konstitusi) agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam bernegara.

Baca Juga  Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa "Tubaba Bak Syurga"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara garis besar pembatasan kewenangan dan kekuasaan lembaga tinggi negara di Indonesia diklasifikasikan sebagai kekuasaan yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:51 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Mirza-Jihan di Atas 80 Persen

Jumat, 18 September 2026 - 11:52 WIB

Gubernur Lampung, Penguatan SDM Jadi Fondasi Pembangunan Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 11:48 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Kementerian PKP Percepat Penanganan RTLH

Jumat, 18 September 2026 - 11:45 WIB

HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Dorong Budaya Kemanusiaan dan Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 17 September 2026 - 20:44 WIB

405 ASN Pemprov Lampung Dilantik, Gen Z Didorong Jadi Energi Baru Birokrasi

Kamis, 17 September 2026 - 17:42 WIB

DPRD Lampung Khawatir Antrean Solar Ganggu Panen dan Distribusi Hasil Pertanian

Kamis, 17 September 2026 - 11:04 WIB

Asap Pabrik Gula Bunga Mayang Dikeluhkan, Mikdar Desak DLH Periksa Emisi

Rabu, 16 September 2026 - 19:08 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut

Berita Terbaru