Sebagai contoh adalah penyelesaian sengketa lahan antara perusahaan perkebunan negara dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara VII dengan Sumarno cs warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat diterima semua pihak mempertimbangkan faktor sosial dari masyarakat, politik serta perubahan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Indonesia diklasifikasikan sebagai negara hukum sebagaimana telah disepakati oleh segenap Rakyat Indonesia dan dituangkan dalam Konstitusi pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sekaligus mengindikasikan bahwa Indonesia menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai hal yang harus diimplementasikan.
Pendeklarasian diri sebagai negara hukum berimplikasi pada sistem tata negara di Indonesia dengan adanya pembatasan kekuasaan sebagai salah satu ciri negara hukum yang dituangkan dalam UUD 1945 (konstitusi) agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam bernegara.
Secara garis besar pembatasan kewenangan dan kekuasaan lembaga tinggi negara di Indonesia diklasifikasikan sebagai kekuasaan yudikatif, legislatif, dan eksekutif.