Penyelesaian Sengketa Lahan Dilihat dari Perspektif Hukum, Sosial, dan Politik

Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Sebagai contoh adalah penyelesaian sengketa lahan antara perusahaan perkebunan negara dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara VII dengan Sumarno cs warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat diterima semua pihak mempertimbangkan faktor sosial dari masyarakat, politik serta perubahan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Baca Juga  Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina

Indonesia diklasifikasikan sebagai negara hukum sebagaimana telah disepakati oleh segenap Rakyat Indonesia dan dituangkan dalam Konstitusi pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sekaligus mengindikasikan bahwa Indonesia menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai hal yang harus diimplementasikan.

Pendeklarasian diri sebagai negara hukum berimplikasi pada sistem tata negara di Indonesia dengan adanya pembatasan kekuasaan sebagai salah satu ciri negara hukum yang dituangkan dalam UUD 1945 (konstitusi) agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam bernegara.

Baca Juga  BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara garis besar pembatasan kewenangan dan kekuasaan lembaga tinggi negara di Indonesia diklasifikasikan sebagai kekuasaan yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB