Penyelesaian Sengketa Lahan Dilihat dari Perspektif Hukum, Sosial, dan Politik

Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Sebagai contoh adalah penyelesaian sengketa lahan antara perusahaan perkebunan negara dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara VII dengan Sumarno cs warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat diterima semua pihak mempertimbangkan faktor sosial dari masyarakat, politik serta perubahan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Indonesia diklasifikasikan sebagai negara hukum sebagaimana telah disepakati oleh segenap Rakyat Indonesia dan dituangkan dalam Konstitusi pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sekaligus mengindikasikan bahwa Indonesia menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai hal yang harus diimplementasikan.

Pendeklarasian diri sebagai negara hukum berimplikasi pada sistem tata negara di Indonesia dengan adanya pembatasan kekuasaan sebagai salah satu ciri negara hukum yang dituangkan dalam UUD 1945 (konstitusi) agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam bernegara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara garis besar pembatasan kewenangan dan kekuasaan lembaga tinggi negara di Indonesia diklasifikasikan sebagai kekuasaan yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

Berita Terkait

Sambut Akhir Pekan dengan “Friday Sundown” di Amuse Poolbar & Restaurant Radisson Lampung Kedaton
Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB