Penyelesaian Sengketa Lahan Dilihat dari Perspektif Hukum, Sosial, dan Politik

Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Jaminan perlindungan hukum dalam hal pertanahan yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agrariam (UUPA).

Secara khusus terhadap pengaturan mengenai bukti atas kepemilikan tanah sebagaimana telah diatur dalam pasal 19 ayat 2 UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pasal 1, bahwa sertifikat adalah bukti tanda hak atas tanah.

Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak orang yang menggarap, menempati maupun membangun rumah di atas tanah yang bukan miliknya atau di atas tanah sengketa tanpa memiliki surat kepemilikan hak atas tanah bahkan ada sertifikat yang terbit di atas tanah yang bersertifikat.

Baca Juga  Sekolah Ruang Strategis Literasi Keuangan, Dari Uang Saku untuk Masa Depan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal terjadi sengketa kepemilikan atas tanah, maka pihak yang merasa memiliki tanah akan berusaha keras memperjuangkan hak-haknya ditambah lagi ada nuansa sosial dan politik yang terjadi ketika sengketa lahan tersebut misalnya terjadi antara masyarakat dengan perusahaan.

Oleh karena itu dalam penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah perlu mempertimbangkan berbagai aspek disamping aspek yuridis yaitu aspek sosial dan politik sehingga dapat diperoleh penyelesaian yang arif dan bijaksana dengan tetap memperhatikan kepentingan para pihak yang bersengketa.

Baca Juga  Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun

Berita Terkait

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:51 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Mirza-Jihan di Atas 80 Persen

Jumat, 18 September 2026 - 11:52 WIB

Gubernur Lampung, Penguatan SDM Jadi Fondasi Pembangunan Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 11:48 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Kementerian PKP Percepat Penanganan RTLH

Jumat, 18 September 2026 - 11:45 WIB

HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Dorong Budaya Kemanusiaan dan Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 17 September 2026 - 20:44 WIB

405 ASN Pemprov Lampung Dilantik, Gen Z Didorong Jadi Energi Baru Birokrasi

Kamis, 17 September 2026 - 17:42 WIB

DPRD Lampung Khawatir Antrean Solar Ganggu Panen dan Distribusi Hasil Pertanian

Kamis, 17 September 2026 - 11:04 WIB

Asap Pabrik Gula Bunga Mayang Dikeluhkan, Mikdar Desak DLH Periksa Emisi

Rabu, 16 September 2026 - 19:08 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut

Berita Terbaru