Penyelesaian Sengketa Lahan Dilihat dari Perspektif Hukum, Sosial, dan Politik

Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Jaminan perlindungan hukum dalam hal pertanahan yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agrariam (UUPA).

Secara khusus terhadap pengaturan mengenai bukti atas kepemilikan tanah sebagaimana telah diatur dalam pasal 19 ayat 2 UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pasal 1, bahwa sertifikat adalah bukti tanda hak atas tanah.

Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak orang yang menggarap, menempati maupun membangun rumah di atas tanah yang bukan miliknya atau di atas tanah sengketa tanpa memiliki surat kepemilikan hak atas tanah bahkan ada sertifikat yang terbit di atas tanah yang bersertifikat.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal terjadi sengketa kepemilikan atas tanah, maka pihak yang merasa memiliki tanah akan berusaha keras memperjuangkan hak-haknya ditambah lagi ada nuansa sosial dan politik yang terjadi ketika sengketa lahan tersebut misalnya terjadi antara masyarakat dengan perusahaan.

Oleh karena itu dalam penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah perlu mempertimbangkan berbagai aspek disamping aspek yuridis yaitu aspek sosial dan politik sehingga dapat diperoleh penyelesaian yang arif dan bijaksana dengan tetap memperhatikan kepentingan para pihak yang bersengketa.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Berita Terkait

Sambut Akhir Pekan dengan “Friday Sundown” di Amuse Poolbar & Restaurant Radisson Lampung Kedaton
Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB