Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan audit dan inventarisasi ulang terhadap sekitar 8.000 aset daerah yang diduga bermasalah. Menurutnya, seluruh aset yang dibeli menggunakan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan keberadaan maupun pemanfaatannya.
Lampung (Netizenku.com): Budiman menegaskan persoalan aset bukanlah masalah baru. Karena itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi pengelolaan aset diminta bergerak cepat menelusuri keberadaan seluruh aset milik Pemprov Lampung agar tidak berpotensi hilang atau beralih penguasaan kepada pihak lain.
“Kalau memang estimasinya sekitar 8.000 aset, semuanya harus dilacak. Itu aset yang dibiayai uang negara, sehingga harus jelas keberadaannya, lokasinya di mana, dan siapa yang menguasainya saat ini,” kata Budiman, Rabu (5/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai anggota Komisi I DPRD Lampung yang membidangi pengawasan aset daerah, Budiman menilai pendataan ulang merupakan langkah mendesak untuk memastikan seluruh aset masih tercatat, berada pada lokasi yang semestinya, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Ia menekankan, pemerintah tidak cukup hanya melakukan pencatatan administratif, tetapi juga harus melakukan verifikasi fisik terhadap seluruh aset. Jika ditemukan aset yang hilang, rusak berat, atau sudah tidak dapat digunakan, proses penghapusan harus dilakukan sesuai prosedur melalui berita acara resmi.
“Kalau memang aset itu sudah tidak ada bentuknya lagi, harus ada berita acara pemusnahan atau penghapusannya. Jangan sampai di administrasi masih tercatat, tetapi di lapangan barangnya sudah tidak ada,” tegasnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung itu juga menilai aset daerah tidak boleh hanya menjadi daftar kekayaan pemerintah, tetapi harus mampu memberikan nilai ekonomi bagi daerah. Menurutnya, aset yang sudah tidak layak digunakan dapat dilelang secara transparan sehingga hasilnya menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Daripada aset itu dikuasai pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, lebih baik dimanfaatkan sesuai aturan. Kalau memang sudah tidak layak dipakai, bisa dilelang sehingga hasilnya menjadi tambahan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan,” ujarnya.
Budiman berharap inventarisasi menyeluruh menjadi langkah awal pembenahan tata kelola aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sekaligus memastikan seluruh aset yang berasal dari uang rakyat tetap terjaga dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (*)








