Aksi pencurian yang diduga dilakukan seorang pria di sebuah rumah kosong di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir gagal. Terduga pelaku justru tertidur pulas di dalam rumah yang dibobolnya hingga akhirnya diamankan pemilik rumah, warga, dan aparat kepolisian, Selasa (4/8/2026) pagi.
Pringsewu (Netizenku.com): Pemilik rumah, Muhammad Aulia Shandi (26), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, mengatakan rumah tersebut memang sedang tidak ditempati. Namun, ia rutin datang untuk membersihkan dan memastikan kondisi rumah tetap terawat.
Sekitar pukul 08.30 WIB, saat tiba di lokasi, Aulia mendapati kondisi rumah berantakan. Saat memeriksa setiap ruangan, ia menemukan seorang pria tak dikenal sedang tertidur lelap di atas kasur di salah satu kamar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa membangunkan pria tersebut, Aulia mengunci pintu kamar dari luar, kemudian meminta bantuan warga sekitar. Tak lama berselang, warga datang dan mengamankan pria tersebut sebelum diserahkan kepada personel Polsek Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra membenarkan peristiwa tersebut. Terduga pelaku berinisial IM (21), warga Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
“Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan memecahkan kaca ventilasi kamar mandi setelah gagal mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Barang bukti berupa satu buah linggis telah kami amankan,” ujar Iptu Sugiyanto, Rabu (5/8/2026).
Kapolsek mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, IM mengaku sebelumnya berkumpul bersama teman-temannya sambil mengonsumsi minuman tuak di kawasan rest area pada Senin (3/8/2026) malam. Sekitar pukul 01.30 WIB, ia memutuskan pulang lebih dahulu.
Dalam perjalanan, ia melihat sebuah rumah yang tampak kosong sehingga muncul niat melakukan pencurian. Setelah gagal membuka pintu belakang menggunakan linggis, IM memecahkan kaca ventilasi kamar mandi dan masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan sebuah kursi sebagai pijakan.
Setelah berada di dalam rumah, IM mengacak-acak sejumlah ruangan untuk mencari barang berharga di dalam lemari. Namun diduga karena kelelahan, ia tertidur di atas kasur di salah satu kamar. Saat terbangun, rumah tersebut sudah dikepung warga yang kemudian mengamankannya hingga polisi datang ke lokasi.
Atas perbuatannya, IM disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, penyidikan perkara tersebut masih berlangsung di Polsek Gadingrejo.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Penggunaan kunci pengaman tambahan, penerangan yang memadai, serta kepedulian warga sekitar dinilai dapat meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana pencurian. (*)








