Temuan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar dan kandungan label menjadi perhatian bagi daerah penghasil beras, termasuk Lampung.
Lampung (Netizenku.com): Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, meminta pemerintah daerah tidak sekadar memantau gejolak harga beras dan gabah, tetapi segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan tidak terjadi praktik serupa di Lampung.
Mikdar mengatakan persoalan beras tidak hanya berkaitan dengan harga di tingkat konsumen, tetapi juga berpengaruh terhadap rantai pasok gabah dari sentra produksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini harus menjadi perhatian kita. Jangan sampai praktik yang merugikan masyarakat seperti yang ditemukan Kementan terjadi juga di Lampung,” kata Mikdar, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan Kementan terhadap produk beras fortifikasi menunjukkan adanya produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana klaim pada label. Pemerintah pun telah mengambil langkah terhadap produk yang terbukti bermasalah, mulai dari penarikan produk, pencabutan izin hingga proses hukum.
Mikdar mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena tingginya harga gabah di sejumlah wilayah dapat memicu persaingan pembelian bahan baku semakin ketat.
Gabah Lampung, kata dia, berpotensi terserap ke daerah lain ketika harga pembelian di luar daerah lebih tinggi. Jika berlangsung terus-menerus, kondisi itu dapat memengaruhi ketersediaan bahan baku untuk produksi beras di Lampung.
“Kalau gabah kita terus keluar karena dibeli dengan harga tinggi, tentu akan berpengaruh terhadap produksi beras di Lampung. Dampaknya kemudian kembali kepada masyarakat melalui harga beras yang meningkat,” ujarnya.
Mikdar mengakui kenaikan harga gabah pada musim tanam dapat memberikan keuntungan bagi petani. Namun, menurutnya, kenaikan yang terlalu tinggi perlu ditelusuri untuk mengetahui faktor yang mendorongnya.
“Kalau kenaikan harga gabah memang karena mekanisme pasar dan menguntungkan petani, tentu kita dukung. Tetapi kalau ada permainan dalam pengolahan, pelabelan atau perdagangan beras yang membuat harga menjadi tidak wajar, itu yang harus diperiksa,” tegasnya.
Ia menilai konsumen harus mendapatkan beras sesuai kualitas dan harga yang semestinya. Jangan sampai masyarakat membayar mahal karena sebuah produk dikemas dan dipasarkan dengan klaim kualitas tertentu, sementara hasil pemeriksaan justru menunjukkan ketidaksesuaian.
Kondisi tersebut, lanjut Mikdar, pada akhirnya dapat menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang menjadikan beras sebagai kebutuhan pokok sehari-hari.
Karena itu, Mikdar meminta dinas terkait di Provinsi Lampung segera melakukan pengawasan dan sidak terhadap peredaran serta pengolahan beras di daerah.
“Jangan menunggu ada temuan dulu. Dinas terkait harus turun mengecek. Siapa tahu kondisi seperti ini juga terjadi di Lampung,” katanya.
Ia menegaskan pengawasan harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari pembelian gabah, proses penggilingan, pengemasan, pelabelan hingga harga yang dibebankan kepada konsumen.
Mikdar juga mendukung langkah tegas Kementan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, pencabutan izin dapat dilakukan apabila pelanggaran telah terbukti secara hukum.
“Kalau memang terbukti melanggar, izinnya harus dicabut. Kalau memenuhi unsur pidana, proses secara hukum. Jangan sampai keuntungan pengusaha justru dibayar mahal oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap pengawasan tersebut dapat memastikan tata niaga beras di Lampung tetap sehat, petani memperoleh harga yang layak, sementara masyarakat mendapatkan beras sesuai kualitas dengan harga yang wajar.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban. Petani harus untung, pengusaha boleh mendapatkan keuntungan, tetapi konsumen juga harus mendapatkan haknya,” pungkasnya. (*)








