Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Tauriq Attala Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Limbah PT Indo Thai Coco di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, diduga mencemari lingkungan hingga berdampak terhadap sumber air warga.

Lampung (Netizenku.com): Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun tangan untuk mengevaluasi dugaan pencemaran tersebut.

Mikdar mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kondisi sumur masyarakat di sekitar perusahaan telah berubah warna menjadi kekuningan dan diduga tidak layak digunakan untuk konsumsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Jihan Nurlela Dorong Kesetaraan Akses Layanan bagi Penyandang Disabilitas

“Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, tentu bisa membahayakan masyarakat. Karena itu, perusahaan harus dipanggil dan dievaluasi sesuai kewenangan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Mikdar, saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).

Ia meminta DLH memastikan penyebab pencemaran, termasuk mengevaluasi sistem pengelolaan dan penampungan limbah milik perusahaan.

Menurutnya, apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran hingga menyebabkan pencemaran lingkungan, sanksi harus diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran dan harus dikenakan sanksi berat, berikan sanksi sesuai ketentuan. Kalau perlu, perusahaan ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi,” tegasnya.

Baca Juga  203 Titik Hotspot Terdeteksi, Karang Taruna Desa Diminta Waspada Karhutla

Mikdar menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja. Aturan tersebut mengatur sanksi administratif hingga sanksi perdata dan pidana terhadap pelanggaran lingkungan sesuai ketentuan.

Ia menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani mengingat perusahaan telah beroperasi cukup lama dan berada di sekitar permukiman masyarakat.

Baca Juga  Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Mirza-Jihan di Atas 80 Persen

“Tidak boleh perusahaan berdiri lalu mereka senang, sementara masyarakat di sekitarnya sengsara. Seharusnya perusahaan dan masyarakat sama-sama mendapatkan manfaat,” katanya.

Mikdar juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan limbah perusahaan. Jika ditemukan adanya pembuangan limbah secara sembarangan atau fasilitas penampungan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka harus ditindak sesuai aturan.

“Kita akan meminta dinas terkait melakukan evaluasi. Bagaimana bisa terjadi pencemaran terhadap sumur-sumur masyarakat di sekitar perusahaan?” pungkasnya. (*) 

Berita Terkait

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas
RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi
Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran
Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak
Gubernur Mirza Buka Road to Give 2026 di Pesawaran, Dorong Semangat Berbagi
Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan
Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian
Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Mirza Buka Road to Give 2026 di Pesawaran, Dorong Semangat Berbagi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB