Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menyerahkan dokumen penetapan perwalian delapan anak kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan.
Lampung (Netizenku.com): Dokumen tersebut menegaskan Yayasan Bussaina Lampung sebagai wali yang sah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pengasuhan dan pemenuhan hak delapan anak yang berada dalam pengasuhan yayasan tersebut.
Penyerahan dokumen berlangsung di Aula Kantor Kejari Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026). Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Puji Sukanto dan Ketua Panti Asuhan Balita Lampung Selatan Yayasan Bussaina Lampung, Budi Hidayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan perwalian tersebut merupakan hasil permohonan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lampung Selatan atas permintaan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan.
Permohonan perwalian terhadap delapan anak yang belum dewasa itu telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB.
Dengan penetapan tersebut, Yayasan Bussaina Lampung memiliki legalitas sebagai wali bagi delapan anak yang berada dalam pengasuhannya. Kepastian hukum itu menjadi dasar untuk memastikan hak-hak anak, termasuk kebutuhan administrasi dan hak keperdataan, dapat terpenuhi.
Kepala Kejari Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin mengatakan, penetapan perwalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Menurut Ibnu, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan Kejaksaan terhadap perlindungan dan masa depan anak.
“Masyarakat selama ini lebih banyak mengenal Kejaksaan melalui penanganan perkara pidana. Padahal, melalui bidang Datun, Kejaksaan juga menjalankan fungsi hukum di bidang perdata, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk dalam mendukung kepentingan masyarakat dan pemerintah,” kata Ibnu.
Ia berharap penetapan tersebut dapat memberikan kejelasan status hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
“Semoga kegiatan kita hari ini, walaupun sederhana, tidak mengurangi maknanya,” ujarnya.
Ibnu juga berharap kepastian hukum tersebut dapat mendukung kehidupan dan masa depan anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga sosial.
“Semoga menjadi amal ibadah bagi kita semua karena terkait dengan masa depan anak-anak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Puji Sukanto menyampaikan apresiasi atas proses penetapan perwalian tersebut.
Menurut Puji, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Dinas Sosial memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak berjalan dengan baik.
Ia mengatakan proses tersebut juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial dalam memberikan perlindungan kepada anak yang membutuhkan pengasuhan.
Puji berharap informasi mengenai perwalian tersebut dapat diketahui masyarakat secara lebih luas. Menurutnya, keberadaan yayasan dan lembaga sosial tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga memiliki peran dalam perlindungan sosial dan pemenuhan hak anak.
Dengan adanya penetapan tersebut, delapan anak dalam pengasuhan Yayasan Bussaina Lampung kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan mereka, sekaligus memberikan landasan bagi pengasuhan yang lebih terjamin. (*)








