Komisi X DPR RI mendorong percepatan program revitalisasi sarana dan prasarana (sarpras) sekolah sekaligus penyelesaian status kepegawaian guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Lampung Selatan (Netizenku.com): Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza, S.ZP., M.B.A., mengatakan peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada kesejahteraan tenaga pendidik, tetapi juga harus didukung fasilitas sekolah yang layak dan merata.
Hal tersebut disampaikan Rycko usai menghadiri Workshop Pendidikan di Kalianda Negeri Resort, Lampung Selatan, Minggu (6/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kualitas sumber daya manusia harus ditunjang dengan fasilitas yang memadai. Oleh karena itu, kami di Komisi X terus mendorong optimalisasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Program ini sangat krusial dalam mendukung kelayakan sarana dan prasarana sekolah agar merata secara nasional dan tidak ada lagi ketimpangan antara pusat dan daerah,” tegas Rycko.
Menurut Rycko, pembenahan sarana dan prasarana pendidikan harus berjalan beriringan dengan upaya memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik, khususnya guru yang masih menghadapi persoalan kepegawaian.
Ia menyebut berdasarkan kesepakatan Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), penyelesaian status ASN bagi seluruh guru penuh waktu ditargetkan rampung pada awal 2027.
Meski pengangkatan ASN tetap mensyaratkan uji kompetensi untuk menjaga kualitas tenaga pendidik, Rycko memastikan pemerintah dan DPR menyiapkan skema afirmasi bagi guru yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
“Pemerintah dan DPR sepakat, bagi guru yang belum berhasil atau tidak lulus uji kompetensi, tidak akan ada ancaman pemberhentian. Status mereka akan tetap dipertahankan dan dilindungi sebagai guru penuh waktu,” jelasnya.
Selain itu, regulasi yang tengah dimatangkan juga akan mengakomodasi guru berstatus paruh waktu agar dapat ditingkatkan menjadi guru penuh waktu.
Rycko menegaskan kebijakan terkait revitalisasi sarpras sekolah dan perlindungan status guru merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah yang disampaikan kepada Komisi X DPR RI.
“Isu pendidikan ini menjadi agenda prioritas nasional karena kami mendengarkan langsung keluh kesah dan masukan dari bawah. Banyak elemen masyarakat, termasuk perwakilan pendidik dari Lampung Selatan yang datang langsung ke Komisi X untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Menurut dia, berbagai aspirasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Komisi X dalam mendorong kebijakan pendidikan yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Jeritan dari daerah inilah yang menjadi fondasi kami dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi pendidikan Indonesia,” pungkasnya. (*)







