Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, meminta seluruh perangkat daerah dan kecamatan memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Lampung Selatan (Netizenku.com): Arahan tersebut disampaikan Supriyanto saat memimpin rapat koordinasi mingguan bersama para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Senin (3/8/2026).
Supriyanto menegaskan, keterbukaan informasi publik tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, koordinasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar setiap program dan kegiatan pemerintah dapat berjalan optimal, termasuk dalam penyediaan informasi publik yang cepat, akurat, dan mudah diperoleh masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh perangkat daerah dan kecamatan harus memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat dapat diakses dengan mudah,” ujar Supriyanto.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi, Pemkab Lampung Selatan terus mengoptimalkan layanan Halo Lamsel yang telah terintegrasi dengan berbagai data dan layanan pemerintahan.
Melalui platform digital tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi penting, mulai dari realisasi anggaran, layanan Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga informasi harga kebutuhan pokok.
Optimalisasi layanan digital tersebut menjadi salah satu langkah Pemkab Lampung Selatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, mengatakan implementasi keterbukaan informasi publik harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah dan kecamatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Darmawan, setiap perangkat daerah diminta segera menyiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana serta melengkapi data dan dokumen yang wajib dipublikasikan melalui dashboard informasi publik pada masing-masing perangkat daerah.
“Kalau dashboard itu tidak diisi, maka kita dianggap belum menerapkan keterbukaan informasi publik. Karena itu, data-data dasar dan dokumen lainnya harus segera dilengkapi agar masyarakat dapat mengakses informasi yang menjadi haknya,” ujar Darmawan.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah dan kecamatan diharapkan membangun budaya pelayanan yang terbuka, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.
Dengan penguatan implementasi PPID dan optimalisasi layanan digital, Pemkab Lampung Selatan berharap pelayanan informasi kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan. (*)








