Sebanyak 51 sekolah dan pondok pesantren di Provinsi Lampung sejauh ini terkonfirmasi menolak menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lampung (Netizenku.com): Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi sementara dari total 108 sekolah dan pondok pesantren yang masuk dalam pendataan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penolakan program MBG.
Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung Saipul mengatakan, pendataan dan verifikasi masih berlangsung untuk memastikan alasan penolakan serta status masing-masing satuan pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, sebagian sekolah yang tercatat merupakan sekolah swasta kategori elit yang sejak awal telah menyediakan makanan bagi para siswanya. Kondisi serupa ditemukan di sejumlah pondok pesantren yang telah memiliki sistem penyediaan makanan sendiri bagi para santri.
“Pertama sekolah-sekolah dan pondok pesantren yang memang mereka sejak awal sudah menyediakan makanan juga di sekolah itu, terutama sekolah-sekolah elit,” kata Saipul, Jumat (18/9/2026).
Selain sekolah yang telah memiliki layanan makanan sendiri, tim juga mendata sekolah umum yang menyatakan tidak menerima program MBG.
Saipul mengatakan, proses verifikasi dilakukan tim BGN di tingkat regional. Hasil pendataan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan sekolah yang benar-benar menolak program pemerintah tersebut.
“Sekarang memang dari tim BGN-nya sendiri sedang mendata itu, dari regional sedang mendata dan nanti akan ketahuan mana yang benar-benar menolak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari 108 sekolah dan pondok pesantren yang sementara tercatat, baru 51 yang telah dikonfirmasi langsung oleh tim BGN sebagai penerima yang menolak MBG.
“Kalau data sekolah elit yang sudah kita punya itu ada 108, termasuk pondok pesantren. Tetapi dari 108 itu baru terkonfirmasi oleh tim BGN itu sendiri, baru 51 yang betul-betul menolak karena memang mereka sudah terbiasa menyediakan,” jelasnya.
Menurut Saipul, status sekolah dalam pendataan tersebut penting untuk menentukan pengelolaan kuota MBG. Sekolah yang sejak awal tidak menerima program tidak menimbulkan persoalan pengalihan kuota.
Berbeda dengan sekolah yang sebelumnya menerima MBG, tetapi kemudian memutuskan berhenti. Dalam kondisi tersebut, kuota yang semula dialokasikan dapat dialihkan kepada penerima lain.
Alternatif lainnya, produksi makanan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya melayani sekolah tersebut dapat disesuaikan dengan berkurangnya jumlah penerima.
Berdasarkan data sementara, penolakan tersebut tersebar di sejumlah jenjang pendidikan. Rinciannya terdiri atas enam PAUD, tujuh TK, delapan SD, sembilan SMP, 10 SMA/SMK, dan 11 pondok pesantren.
Pendataan masih berjalan sehingga jumlah sekolah yang terkonfirmasi menolak program MBG berpotensi berubah setelah proses verifikasi BGN rampung. (*)








