Pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) mulai menjadi salah satu sumber penerimaan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Lampung (Netizenku.com): Hingga September 2026, Pemprov Lampung telah mengantongi retribusi sebesar Rp12,3 miliar dari perusahaan yang memanfaatkan Rumija di sepanjang jalan provinsi untuk pemasangan jaringan fiber optik.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung M. Taufiqullah mengatakan, penerimaan tersebut berasal dari sembilan perusahaan yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejauh ini ada beberapa perusahaan yang sudah dikenakan retribusi dan sudah membayar. Totalnya sekitar Rp12 miliar,” kata Taufiq, Jumat (25/9/2026).
Namun, penerimaan tersebut belum mencakup seluruh perusahaan yang tercatat memanfaatkan Rumija jalan provinsi.
Dinas BMBK Lampung mencatat sedikitnya 14 perusahaan menggunakan ruang milik jalan provinsi untuk jaringan fiber optik. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan lainnya masih dalam proses pendataan dan verifikasi teknis.
Taufiq mengatakan, pemerintah perlu memastikan panjang jaringan kabel yang tertanam maupun melintas di Rumija sebelum menetapkan besaran retribusi yang harus dibayarkan masing-masing perusahaan.
“Untuk yang belum, teknisnya seperti panjang kabel yang tertanam di Rumija masih belum fix. Ini masih kita survei ulang,” ujarnya.
Menurut Taufiq, retribusi atas pemanfaatan Rumija tidak hanya dikenakan satu kali. Perusahaan yang menggunakan ruang milik jalan untuk kepentingan usaha dikenakan kewajiban retribusi setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan skema tersebut, pemanfaatan Rumija dinilai memiliki potensi menjadi sumber penerimaan daerah yang berkelanjutan. Terlebih, pemanfaatan ruang milik jalan tidak hanya dilakukan oleh perusahaan fiber optik.
Pemprov Lampung kini juga mulai mengkaji potensi retribusi dari jaringan utilitas lainnya yang menggunakan Rumija.
“Yang memanfaatkan Rumija kan tidak cuma fiber optik. Untuk yang lain-lain masih kita pelajari, termasuk gas, PLN dan lainnya,” jelas Taufiq.
Meski demikian, Pemprov Lampung belum menerapkan pungutan terhadap seluruh jaringan utilitas tersebut. Pemerintah masih perlu mengkaji dasar hukum dan mekanisme teknis pemungutan retribusi agar penerapannya memiliki landasan yang jelas.
Pembahasan potensi tersebut kini dilakukan Dinas BMBK bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.
Pemerintah akan memetakan jenis pemanfaatan Rumija yang dapat dikenakan retribusi sekaligus menghitung potensi penerimaan yang dapat masuk ke kas daerah.
Sementara dari sektor fiber optik, penerimaan retribusi masih berpeluang bertambah setelah proses pendataan dan verifikasi terhadap lima perusahaan lainnya rampung.
Dengan pembayaran dari sembilan perusahaan, Pemprov Lampung telah mencatat penerimaan Rp12,3 miliar. Nilai tersebut berpotensi meningkat apabila seluruh pemanfaatan Rumija, baik untuk jaringan fiber optik maupun utilitas lainnya, telah terdata dan memiliki dasar pemungutan yang jelas. (*)








