Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung bersama Tim Pembina Samsat Daerah akan menggelar razia kendaraan bermotor di 15 kabupaten/kota. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Tim Pembina Samsat Nasional untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan dan pembayaran pajak.
Lampung (Netizenku.com): Pemeriksaan akan difokuskan pada kelengkapan dokumen kendaraan, terutama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan status pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Tim Pembina Samsat Nasional pada 10 Oktober 2026 yang berisi arahan terkait pelaksanaan pemeriksaan kendaraan di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menerima surat dari Tim Pembina Samsat Nasional pada 10 Oktober lalu. Pada prinsipnya, Tim Pembina Samsat di daerah, baik kabupaten maupun provinsi, diperbolehkan melaksanakan razia kendaraan, terutama dalam rangka edukasi dan sosialisasi kewajiban administrasi pemilik kendaraan,” kata Saipul, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, termasuk memastikan dokumen kendaraan lengkap dan pajak kendaraan telah dibayarkan sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, Bapenda Lampung telah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran terkait di 15 kabupaten/kota.
“Kami sudah merapatkan arahan dari pusat dengan seluruh kabupaten/kota. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang berkendara di jalan umum agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi kendaraannya,” ujarnya.
Saipul mengingatkan pengendara agar selalu membawa dokumen yang dipersyaratkan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK, serta memastikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan telah dipenuhi.
Dengan kelengkapan administrasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak mengalami kendala saat melintasi lokasi pemeriksaan.
“Kalau seluruh administrasi kendaraan sudah lengkap, masyarakat tidak perlu khawatir ketika ada razia. Aktivitas mereka tetap bisa berjalan, baik untuk mengantar anak sekolah maupun berangkat bekerja,” jelasnya.
Ia menegaskan, razia administrasi kendaraan tersebut berbeda dengan operasi kepolisian yang memiliki cakupan penegakan hukum lebih luas.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat, antara lain Bapenda, Dinas Perhubungan, kepolisian lalu lintas, dan Jasa Raharja.
Terkait kendaraan yang ditemukan belum memenuhi kewajiban administrasi, Saipul menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas merupakan kewenangan kepolisian.
Menurutnya, penindakan dapat dilakukan melalui mekanisme tilang elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ditemukan pelanggaran administrasi kendaraan, penindakan tilangnya dilakukan oleh pihak kepolisian melalui sistem elektronik, bukan tilang fisik,” katanya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa razia tersebut juga mengedepankan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan, termasuk kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.
Saipul memperkirakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kendaraan tersebut berlangsung hingga akhir 2026. Sementara itu, pelaksanaan pada 2027 akan menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat.
“Perkiraan kami sampai akhir tahun. Untuk 2027, nanti kami melihat kembali kebijakan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Bapenda Lampung berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban administrasi dan membayar pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Lampung. (*)








