Penyelesaian Sengketa Lahan Dilihat dari Perspektif Hukum, Sosial, dan Politik

Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Ferdinandus MP Sihaloho, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unila.

Kekuasaan yudikatif tertinggi di Indonesia ada pada lembaga Mahkamah Agung (MA) dan dibahasakan sebagai kekuasaan kehakiman, yang dalam menjalankan fungsinya tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan legislatif maupun eksekutif yaitu dengan memberi putusan yang adil bagi pihak berperkara untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi setiap orang, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh eksekutif (pemerintah).

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Sistem tata negara di Indonesia memberikan legitimasi terhadap lembaga peradilan untuk memutus perkara (sengketa) secara mandiri tanpa intervensi dari pihak manapun dan output proses peradilan berupa putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap patut dihormati dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia tidak terkecuali pemerintah sebagai penyelengara kekuasaan eksekutif.

Baca Juga  Sambut Akhir Pekan dengan "Friday Sundown" di Amuse Poolbar & Restaurant Radisson Lampung Kedaton

Tidak hanya Pihak yang berperkara wajib melaksanakan dan menghormati amar putusan tersebut, karena kekuasaan kehakiman yang tertuang dalam konstitusi mengikat seluruh warga negara dan berlaku universal demi terwujudnya supremasi hukum yang berujung pada pemerintahan yang berdaulat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Sambut Akhir Pekan dengan “Friday Sundown” di Amuse Poolbar & Restaurant Radisson Lampung Kedaton
Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:20 WIB

Edy Irawan Arief Pimpin Demokrat Lampung 2026–2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIB

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:37 WIB

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Desak Pertamina Benahi Distribusi Solar

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:35 WIB

Pringsewu

Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:45 WIB