Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan BPJS Kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan cakupan serta keaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah tersebut dilakukan guna memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.
Lampung (Netizenku.com): Komitmen itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat memimpin Rapat Forum Komunikasi Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN di Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (4/6/2026).
Jihan mengatakan, pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) beberapa waktu lalu menimbulkan berbagai dinamika, termasuk penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang turut berdampak di Lampung. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpengaruh terhadap akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dinamika yang terjadi akibat pemutakhiran data harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak,” ujar Jihan.
Menurutnya, forum komunikasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam merumuskan kebijakan dan langkah strategis guna mengatasi berbagai tantangan penyelenggaraan JKN di Lampung.
Berbagai strategi yang terus didorong antara lain penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah, perluasan cakupan kepesertaan melalui kolaborasi dengan pemerintah desa dan para pemangku kepentingan, implementasi Program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR), serta optimalisasi layanan digital seperti Mobile JKN, PANDAWA, BPJS Keliling, dan layanan virtual lainnya.
Namun, Jihan menegaskan tantangan yang dihadapi Lampung saat ini tidak hanya terkait peningkatan jumlah peserta atau pencapaian target Universal Health Coverage (UHC), tetapi juga memastikan peserta yang telah terdaftar tetap aktif.
Ia menyebut masih ditemukan masyarakat yang merasa telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun saat membutuhkan pelayanan kesehatan justru tidak dapat mengakses layanan karena status kepesertaannya tidak aktif.
“Fokus kita ke depan bukan hanya menambah jumlah peserta, tetapi juga memastikan peserta yang sudah terdaftar tetap aktif sehingga manfaat Program JKN benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung bersama seluruh pihak terkait menargetkan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dengan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
“Target kita adalah mewujudkan cakupan kepesertaan JKN sebesar 98 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen. Ini membutuhkan kerja sama dan komitmen seluruh pihak agar perlindungan kesehatan masyarakat dapat terjamin secara berkelanjutan,” katanya.
Menanggapi strategi peningkatan kepesertaan yang dipaparkan BPJS Kesehatan, Jihan menyampaikan sebagian besar upaya tersebut telah diimplementasikan di Lampung melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk instansi vertikal.
Terkait kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional, Jihan menilai langkah tersebut merupakan inovasi yang baik. Pemprov Lampung juga akan memperkuat kerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memperluas sosialisasi dan kepesertaan JKN bagi tenaga maupun relawan yang terlibat dalam program pemenuhan gizi.
Selain itu, Lampung telah memiliki Mal Pelayanan Publik atau Pusat Pelayanan Publik dan Perizinan (P4) yang menyediakan layanan BPJS Kesehatan. Integrasi berbagai layanan perizinan dan administrasi publik dengan status kepesertaan JKN diharapkan dapat mendukung peningkatan jumlah peserta sekaligus menjaga keaktifannya.
Jihan juga menekankan pentingnya penguatan sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), terutama dalam pemutakhiran data kependudukan seperti kelahiran, kematian, perpindahan domisili, dan perubahan kartu keluarga.
“Integrasi data kependudukan dengan data JKN perlu terus diperkuat agar validitas data peserta tetap terjaga dan mendukung peningkatan cakupan maupun keaktifan kepesertaan,” ujarnya.
Di sektor perbankan, Pemprov Lampung mendorong percepatan implementasi berbagai program oleh Bank Lampung, termasuk menjadikan status kepesertaan dan keaktifan BPJS Kesehatan sebagai salah satu aspek pendukung dalam proses layanan kredit maupun pembiayaan.
Sebagai bagian dari upaya mencapai UHC, Pemprov Lampung juga akan melakukan pemetaan dan penyisiran terhadap segmen peserta dengan tingkat ketidakaktifan tinggi, terutama kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, termasuk yang didaftarkan pemerintah daerah.
Untuk itu, Jihan berharap BPJS Kesehatan dapat memberikan dukungan dan pendampingan agar proses identifikasi, reaktivasi, serta peningkatan keaktifan peserta dapat dilakukan secara lebih terarah dan efektif.
“Dengan dukungan BPJS Kesehatan, kami optimistis upaya reaktivasi dan peningkatan keaktifan peserta dapat berjalan lebih efektif sehingga manfaat Program JKN benar-benar dirasakan secara optimal oleh seluruh masyarakat Lampung,” pungkasnya. (*)








