Komisi I DPRD Provinsi Lampung terus mengawal finalisasi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan bersama pemerintah daerah. Salah satu regulasi yang menjadi sorotan utama adalah Perda WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Regulasi ini dirancang khusus untuk mengatur tata kelola pertambangan rakyat di Bumi Ruwa Jurai.
Lampung (Netizenku.com): Saat ini, pemberlakuan Perda WIUP Lampung tersebut masih harus menunggu lampu hijau dari pusat. Draf aturan tersebut sedang menjalani proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk menelaah dan menyelaraskan substansi pasal-pasal dalam perda sebelum resmi diundangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya juga telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Biro Hukum Pemprov Lampung untuk memastikan progresnya.
“Berdasarkan penjelasan Biro Hukum, draf hasil pembahasan sudah dikirim ke Kemendagri. Saat ini tinggal menunggu hasil evaluasi yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan,” ujar Garinca, pada Kamis (4/6/2026).
Setelah evaluasi Kemendagri selesai, Pemprov Lampung akan segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis. Langkah cepat ini penting agar regulasi pertambangan rakyat ini bisa langsung memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha setempat.
Selain mengawal Perda WIUP, Komisi I DPRD Lampung juga tengah menggodok usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Lampung 2026. Ada dua rancangan regulasi strategis yang ikut dibahas yaitu, Raperda lahan plasma HGU dengan mewajibkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) menyediakan 20 persen lahan plasma untuk masyarakat sekitar dan Raperda pajak air permukaan yang mengatur retribusi pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan.
Aturan mengenai pajak air permukaan ini dinilai sangat potensial untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung yang selama ini belum tergarap maksimal.
Demi memperkuat substansi hukumnya, Komisi I DPRD Lampung berencana melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat. Provinsi tersebut dipilih karena dinilai sukses menerapkan aturan serupa. Hasil studi banding ini nantinya akan menjadi bahan pengayaan agar perda baru di Lampung lebih efektif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (*)








