Ironis sekaligus miris. Siapa yang tak prihatin mengetahui ketika Gubernur Lampung menandatangani Keputusan Gubernur No: G/221/VI.03/HK/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG, pada saat bersamaan -Rabu (22 April 2026)- ada ratusan siswa SMAN 6 Bandar Lampung keracunan menu MBG.
(Netizenku.com): Selang beberapa hari Keputusan Gubernur diterbitkan, Saipul yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Penyelenggaraan MBG, dikonfirmasi wartawan. Ia mengakui memang benar ada ratusan warga SMAN 6 Bandar Lampung keracunan menu MBG pada 22 April 2026. Dari jumlah 172 yang keracunan, 147 adalah siswa sedangkan 25 guru.
Yang “unik” menurut saya, Saipul tidak memakai diksi keracunan pada perkara ini. Dia lebih memilih menggunakan majas eufemisme dengan menyebut keracunan sebagai “gangguan kesehatan massal”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal diketahui gaya bahasa kiasan eufemisme digunakan untuk menjaga kesantunan berbahasa agar tidak menyinggung perasaan orang lain.
Dalam kasus ini entah perasaan siapa yang sedang dijaga oleh Saipul. Semoga saja bukan perasaan pemilik dan pengelola SPPG (satuan pelayanan pemenuhan gizi) atau dapur MBG di Way Lunik yang mendistribusikan menu penyebab keracunan.
Keunikan berikutnya, Saipul menduga penyebab “gangguan kesehatan massal” karena keterlambatan konsumsi makanan. Menurut dia, seharusnya menu MBG lekas dimakan setelah didistribusikan.
Untuk memperkuat dugaannya Saipul berhipotesis, insiden hanya terjadi di SMAN 6. Mungkin dia mau bilang, penerima manfaat MBG lain yang juga dilayani oleh SPPG Way Lunik tidak mengalami hal serupa itu.
Dengan kata lain bisa dimaknai bahwa warga sekolah telah lalai. Saipul memang tidak mengatakannya secara eksplisit. Mungkin dia kesulitan mencari padanan majasnya.
Semoga juga tidak dipergunakannya majas eufemisme dalam konteks ini, bukan lantaran Saipul tidak memandang perlu harus menjaga kesantunan berbahasa agar tidak menyinggung perasaan orang lain, dalam hal ini 172 korban.
Saipul juga menambahkan, sebagai Ketua Satgas dia sudah kerap kali mewanti-wanti agar menu MBG tidak dibawa pulang oleh penerima manfaat. Sebab, imbuhnya, kalau lebih dari batas waktu konsumsi bisa berisiko. Lho?!
Ini jelas statemen serius. Kalau benar ada kekhawatiran kedaluwarsa seperti itu, mestinya ada pemberitahuan secara gamblang kepada penerima manfaat di sekolah.
Pihak sekolah wajib menyampaikan informasi itu kepada warganya. Agar siswa dan guru paham bahwa bila membawa pulang jatah MBG, itu sama artinya sedang menenteng potensi mengalami “gangguan kesehatan massal” ke rumah.
MBG Rasa Ewuh Pakewuh
Kejanggalan berikutnya, kalau boleh disebut demikian, muncul dari statemen pihak KPPG (Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi) selaku pihak kepanjangan tangan Badan Gizi Nasional (BGN) di Lampung.
Kepada media Kepala KPPG, Achmad Hery Setiawan, bilang bahwa operasional SPPG Way Lunik telah dihentikan sementara. Menurutnya, langkah ini diambil karena ada indikasi SPPG Way Lunik tidak menjalankan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Publik sudah acapkali mendengar istilah suspend (penutupan sementara) itu. Fenomena ini menandakan sudah terlalu sering terjadi pelanggaran di tataran SPPG.
Karena peristiwanya selalu berulang, ada kehebohan MBG lalu SPPG di suspend, akhirnya pola template KPPG ini terlihat tak ubahnya langkah petugas pemadam kebakaran. Ada kebakaran lalu dipadamkan. Ada keracunan menu MBG lantas keluar suspend.
Padahal, paradigma yang harus dibangun pada semua pihak yang terkait MBG adalah antisipatif. Sebagai pengejawantahan sikap tanggap, proaktif dan kewaspadaan tinggi. Dengan kata lain langkah pencegahan perlu dikedepankan.
Kalau pun mengaku sudah antisipatif, hendaknya langkah antisipatif jangan melulu diarahkan kepada penerima manfaat, seperti yang dilakukan Ketua Satgas MBG Lampung. Tetapi mestinya antisipasi sudah dilakukan semenjak di hulu.
Kasus keracunan di SMAN 6 ini bisa dijadikan cerminan. Kalau memang KPPG dan Satgas MBG Lampung sudah melakukan tindak pencegahan semenjak awal, harusnya sinyalemen yang sebelum kejadian sudah disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, segera direspon.
Sinyalemen itu berbunyi, dari 121 SPPG yang sudah beroperasi di Bandar Lampung, baru 60 dapur yang telah resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selebihnya masih berstatus SPPG “bodong”.
Tindakan apa yang sudah dilakukan KPPG dan Satgas MBG Lampung terhadap SPPG semacam itu. Atau baru sebatas memberi himbauan?
Perlu pula diidentifikasi, SPPG Way Lunik itu terkategori sudah memiliki SLHS atau masih bodong. Kalau sudah mengantongi sertifikat, alarm tanda bahaya mestinya terdengar lebih kencang. Sebab, pada SPPG ber-SLHS saja masih berlangsung keracunan, bagaimana lagi dengan SPPG bodong.
Yang tidak kalah menarik adalah menyimak statemen Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Fitra Alfarisi. Kepada media dia menyampaikan BGN tetap mengapresiasi SPPG Way Lunik. Apresiasi itu diutarakan lantaran SPPG Way Lunik dianggap sudah “legawa” menerima keputusan BGN yang telah mengeluarkan suspend.
Demikian santunnya sikap ini. Tetap mengapresiasi atau menghargai SPPG yang terindikasi telah menyebabkan keracunan. Sayangnya pihak KPPG tidak menjelaskan, apakah kesantunan dalam bentuk keprihatinan kepada 172 korban keracunan juga sudah disampaikan? (*)








