Mungkin penerima manfaat makan bergizi gratis (MBG), khususnya di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) di Lampung, belum banyak yang tahu bahwa porsi makan yang disalurkan ke sekolah mereka ada perbedaan.
(Netizenku.com): BPM, seorang murid SD swasta di kawasan Kedaton, Bandar Lampung, bercerita. Saat waktu makan siang tiba, biasanya utusan siswa dari masing-masing kelas akan menuju titik omprengan MBG berada.
Seluruh jatah omprengan ditata pada satu tempat. Tidak ada perbedaan susunan omprengan. Sehingga siswa mulai dari kelas 1 sampai 6 bebas mengambil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini hanya satu potret saja. Bahwa ada SD yang menerima keseragaman porsi menu MBG serupa itu. Tapi bukan tidak mungkin sekolah-sekolah dasar lainnya juga mengalami perlakuan serupa.
Padahal di dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG 2026, dikenal pengelompokan penerima manfaat. Pengelompokan pertama mencakup anak balita/PAUD/TK/RA, SD/MI kelas 1-3.
Pada kelompok ini pengadaan menu dan porsi makan menggunakan acuan dasar Rp8.000/orang.
Pengelompokan berikutnya meliputi murid SD/MI kelas 4-6 dan SMP/MTS. Kemudian pelajar SMA/MA/SMK, SLB, serta pendidik. Berikutnya santri. Terakhir ialah ibu hamil dan ibu menyusui.
Kelompok penerima manfaat ini menggunakan acuan dasar Rp10.000/orang
Mari kita tengok contoh lain. Sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) berada di kawasan Labuan Ratu, Bandar Lampung, memiliki siswa 64. Separuh siswa itu adalah santri sebuah pondok pesantren.
Mereka menerima jatah MBG seperti sekolah dasar pada umumnya. Seorang pendidik, sambil didampingi beberapa rekannya, berucap MBG yang diterima memiliki perbedaan.
Dia menguraikan, omprengan untuk anak kelas 1 sampai 3 di renteng dan diikat dengan tali plastik warna hijau. Sedangkan untuk kelas 4 sampai kelas 6 diikat tali rapia merah.
Pembeda lainnya adalah porsi nasi. Kepalan nasi jatah murid kelas 4 sampai 6 berukuran sedikit lebih besar dibanding kepalan nasi untuk adik kelas.
Sedangkan porsi menu lauk pauk relatif sama. Tidak ada perbedaan yang kentara. Kalaupun ada perbedaan lain, seloroh pendidik tadi, terdapat pada buah jeruk. Hanya sebagian jeruk yang masih segar, selebihnya kisut. Asem pula.
Padahal, kalau melihat juknis MBG, anggaran pengadaan di antara dua pengelompokan tadi (antara kelas 3 dan 4) ada selisih Rp2 ribu.
SPPG Curang Gembosi Porsi
Pola-pola “penggembosan” atau penyusutan serupa ini seiring waktu semakin kurang mendapat perhatian oleh penerima manfaat, bahkan di kalangan khalayak luas.
Kalau pun ada yang melihat kejanggalan tersebut, mereka merasa sungkan mempersoalkan. Khawatir dianggap tidak bersyukur, sudah diberi gratis tapi masih protes.
Sebaliknya, ketika penerima manfaat atau bahkan publik luas sudah tak mau ambil pusing lagi dengan keberadaan MBG, maka bagi para pengelola dapur MBG atau pemilik SPPG fenomena ini menjadi kabar gembira.
Mereka bakal girang sejadi-jadinya lantaran penerima manfaat memiliki stok pemakluman berlimpah. Mungkin juga dalam hati mereka berujar, “Senang berbisnis dengan Anda”.
Jelas praktik demikian dianggap bisnis empuk bagi pengelola SPPG curang yang demen menyusutkan porsi menu. Mari kita kalkulasi. Kalau dalam sehari mereka melayani 3.000 omprengan, lalu andai ada separuh yang porsi menunya digembosi, tinggal dikalikan saja selisih nilainya.
Dan itu hitungan “income” per hari. Bagaimana lagi ketika diakumulasi per bulan. Hemmm….benar-benar bisnis empuk.
Pertanyaannya, ke mana Satgas MBG Lampung dan Kantor Regional BGN yang notabene perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di Lampung?
Kalau praktik demikian yang berlangsung di Bandar Lampung alias lokasinya ada di depan mata saja luput dari pengawasan, lantas bagaimana lagi nasib porsi-porsi menu MBG di daerah, apalagi di pelosok. Wassalam. (*)








