Konflik aset Waydadi yang telah berlarut-larut selama empat dekade kembali mencuat. Komisi I DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat aspirasi warga demi mencapai solusi yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum.
Lampung (Netizenku.com): Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerap langsung masukan dari masyarakat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari diskusi yang sebelumnya digelar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Aspirasi warga dan hasil diskusi bersama BPN sudah kami terima. Selanjutnya, ini akan kami teruskan kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bahan pertimbangan utama,” ujar Garinca, Senin (8/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menjembatani Warga dan Pemerintah
Garinca menegaskan, DPRD Lampung memegang peran sentral sebagai jembatan antara rakyat dan eksekutif. Setiap aspirasi warga yang memiliki dasar hukum kuat akan terus diperjuangkan hingga tuntas.
Namun, ia mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa lahan ini harus berjalan dua arah. Hak-hak masyarakat wajib terpenuhi tanpa harus menabrak regulasi yang berlaku.
“Kita ingin solusi yang mengakomodasi harapan masyarakat Waydadi. Di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan keputusan yang diambil tidak menyalahi aturan dan kewenangan,” tegasnya.
Menghindari Aturan yang Keliru
Menurut Garinca, kecermatan adalah kunci utama. Langkah yang salah dalam menyelesaikan sengketa tanah ini justru berpotensi memicu masalah baru di masa depan. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus didasari oleh kajian yang matang.
Meski begitu, titik terang mulai terlihat. Garinca mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang telah membentuk Tim Penyelesaian Aset Provinsi.
Pembentukan tim khusus tersebut dinilai sebagai bukti konkret keseriusan pemerintah daerah. Khususnya dalam menyudahi konflik agraria di Waydadi yang sudah bertahan selama sekitar 40 tahun.
Menanti Keputusan Konkret
Kini, Komisi I DPRD Lampung berharap kinerja tim tersebut tidak mandek pada tataran diskusi semata. Masyarakat Waydadi membutuhkan eksekusi nyata yang memberikan kepastian hukum tetap.
“Masyarakat sudah menunggu sangat lama. Yang dibutuhkan sekarang adalah solusi yang adil, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. (*)








