Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Tauriq Attala Gibran

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PT Anugrah Jambi Beton, Arzaq Rohmady (46), melaporkan dugaan penipuan proyek fiktif pembangunan infrastruktur Jalan Makodam XXI/Raden Intan di kawasan Kota Baru ke Polda Lampung.

Lampung (Netizenku.com): Arzaq mengaku mengalami kerugian hingga Rp465 juta akibat dugaan penipuan tersebut. Laporan resmi dibuat di SPKT Polda Lampung pada Sabtu (15/8/2026) dini hari dengan nomor STTLP/B/621/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Dalam laporan tersebut, Arzaq melaporkan dua orang berinisial APR dan RYN. Salah satu terlapor disebut sebagai oknum ketua LSM Komnas Perlindungan Anak di Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penipuan bermula ketika kedua terlapor menawarkan proyek pengerjaan infrastruktur senilai Rp17,43 miliar di kawasan Jalan Desa Margorejo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Baca Juga  DPRD Lampung Tegaskan Optimalisasi PAD Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Keduanya mengaku bertindak atas nama PT Tangguak Tekatama, perusahaan kontraktor yang disebut berkantor di Bekasi Selatan. Untuk meyakinkan korban, terlapor menyerahkan dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Perintah Kerja (SPK), serta kontrak pekerjaan.

“Sebulan lalu saya ditawari pekerjaan itu. Saya diberikan SPK lalu menandatangani kontrak. Saat itu saya diminta menyerahkan uang Rp100 juta, kemudian ditambah Rp70 juta, belum termasuk biaya angkut alat berat dan lainnya,” kata Arzaq.

Dalam dokumen SPK bernomor 017/SPK-TT/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, tercantum nama M. Rifqi Alfadin sebagai direktur perusahaan.

Namun, setelah kontrak ditandatangani, pelaksanaan proyek berulang kali ditunda. Arzaq juga mengaku sempat dilarang meninjau lokasi pekerjaan.

Baca Juga  Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat

Korban kemudian diminta menyerahkan uang tambahan Rp35 juta dengan alasan untuk membuka akun proyek yang disebut terkunci. Secara bertahap, uang yang diserahkan sebagai komitmen proyek mencapai Rp205 juta.

Kecurigaan Arzaq semakin kuat setelah dirinya mendatangi lokasi proyek di kawasan Kota Baru dan mendapati pihak lain sedang mengerjakan proyek tersebut.

Arzaq kemudian melakukan konfirmasi kepada manajemen resmi PT Tangguak Tekatama melalui seseorang bernama Reza. Dari hasil konfirmasi tersebut, pihak perusahaan menyatakan tidak pernah menerbitkan SPK yang diterima Arzaq dan tidak memiliki direktur bernama M. Rifqi Alfadin.

Merasa menjadi korban dugaan proyek fiktif, Arzaq memperhitungkan total kerugiannya mencapai Rp465 juta. Nilai tersebut mencakup uang yang telah disetorkan serta biaya operasional dan mobilisasi alat berat.

Baca Juga  Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Dalam laporan ke polisi, Arzaq menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen SPMK, kontrak pekerjaan, SPK, serta kuitansi pembayaran.

Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga laporan dibuat, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polda Lampung. Sementara itu, upaya menghubungi kedua terlapor disebut belum membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif dan mereka tidak berada di kediamannya. (*)

Berita Terkait

DPRD Lampung Soroti SLHS Dapur MBG
Mendes PDT Tegaskan KDMP Berjalan, Finalisasi 35 Ribu Gudang dan Gerai
Gubernur Lampung Dorong KDMP Ubah Pola Ekonomi Desa agar Nilai Tambah Tak Mengalir ke Kota
Gubernur dan DPRD Lampung Sepakati 11 Aspirasi Ojol untuk Disampaikan ke Pemerintah Pusat
PFI Lampung Kecam Teror Senpi terhadap Wartawan di Tulang Bawang, Minta Polisi Usut Tuntas
Gabah Lampung Tembus Rp8.000, Imelda Minta Distribusi ke Luar Daerah Diawasi Ketat
Harga Gabah Lampung Tembus Rp8.000, DPRD Dorong Relaksasi HPP hingga Desember
Kadin Lampung Dorong Gubernur BI Baru Perkuat Sektor Riil dan Pembiayaan UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:29 WIB

DPRD Lampung Soroti SLHS Dapur MBG

Jumat, 4 September 2026 - 19:51 WIB

Mendes PDT Tegaskan KDMP Berjalan, Finalisasi 35 Ribu Gudang dan Gerai

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Gubernur dan DPRD Lampung Sepakati 11 Aspirasi Ojol untuk Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 22:13 WIB

PFI Lampung Kecam Teror Senpi terhadap Wartawan di Tulang Bawang, Minta Polisi Usut Tuntas

Rabu, 2 September 2026 - 22:08 WIB

Gabah Lampung Tembus Rp8.000, Imelda Minta Distribusi ke Luar Daerah Diawasi Ketat

Rabu, 2 September 2026 - 21:34 WIB

Harga Gabah Lampung Tembus Rp8.000, DPRD Dorong Relaksasi HPP hingga Desember

Rabu, 2 September 2026 - 14:56 WIB

Kadin Lampung Dorong Gubernur BI Baru Perkuat Sektor Riil dan Pembiayaan UMKM

Selasa, 1 September 2026 - 13:09 WIB

Kenakan Hanuang Bani, Gubernur Lampung Tampilkan Simbol Budaya dan Kepemimpinan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Soroti SLHS Dapur MBG

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:29 WIB