Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Tauriq Attala Gibran

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PT Anugrah Jambi Beton, Arzaq Rohmady (46), melaporkan dugaan penipuan proyek fiktif pembangunan infrastruktur Jalan Makodam XXI/Raden Intan di kawasan Kota Baru ke Polda Lampung.

Lampung (Netizenku.com): Arzaq mengaku mengalami kerugian hingga Rp465 juta akibat dugaan penipuan tersebut. Laporan resmi dibuat di SPKT Polda Lampung pada Sabtu (15/8/2026) dini hari dengan nomor STTLP/B/621/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Dalam laporan tersebut, Arzaq melaporkan dua orang berinisial APR dan RYN. Salah satu terlapor disebut sebagai oknum ketua LSM Komnas Perlindungan Anak di Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penipuan bermula ketika kedua terlapor menawarkan proyek pengerjaan infrastruktur senilai Rp17,43 miliar di kawasan Jalan Desa Margorejo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Baca Juga  El Nino Ancam Lampung, BPBD Lampung Siaga Penuh

Keduanya mengaku bertindak atas nama PT Tangguak Tekatama, perusahaan kontraktor yang disebut berkantor di Bekasi Selatan. Untuk meyakinkan korban, terlapor menyerahkan dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Perintah Kerja (SPK), serta kontrak pekerjaan.

“Sebulan lalu saya ditawari pekerjaan itu. Saya diberikan SPK lalu menandatangani kontrak. Saat itu saya diminta menyerahkan uang Rp100 juta, kemudian ditambah Rp70 juta, belum termasuk biaya angkut alat berat dan lainnya,” kata Arzaq.

Dalam dokumen SPK bernomor 017/SPK-TT/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, tercantum nama M. Rifqi Alfadin sebagai direktur perusahaan.

Namun, setelah kontrak ditandatangani, pelaksanaan proyek berulang kali ditunda. Arzaq juga mengaku sempat dilarang meninjau lokasi pekerjaan.

Baca Juga  Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Korban kemudian diminta menyerahkan uang tambahan Rp35 juta dengan alasan untuk membuka akun proyek yang disebut terkunci. Secara bertahap, uang yang diserahkan sebagai komitmen proyek mencapai Rp205 juta.

Kecurigaan Arzaq semakin kuat setelah dirinya mendatangi lokasi proyek di kawasan Kota Baru dan mendapati pihak lain sedang mengerjakan proyek tersebut.

Arzaq kemudian melakukan konfirmasi kepada manajemen resmi PT Tangguak Tekatama melalui seseorang bernama Reza. Dari hasil konfirmasi tersebut, pihak perusahaan menyatakan tidak pernah menerbitkan SPK yang diterima Arzaq dan tidak memiliki direktur bernama M. Rifqi Alfadin.

Merasa menjadi korban dugaan proyek fiktif, Arzaq memperhitungkan total kerugiannya mencapai Rp465 juta. Nilai tersebut mencakup uang yang telah disetorkan serta biaya operasional dan mobilisasi alat berat.

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Dalam laporan ke polisi, Arzaq menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen SPMK, kontrak pekerjaan, SPK, serta kuitansi pembayaran.

Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga laporan dibuat, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polda Lampung. Sementara itu, upaya menghubungi kedua terlapor disebut belum membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif dan mereka tidak berada di kediamannya. (*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija
Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian
Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat
Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas
Gubernur Lampung: PKH Bukan untuk Ketergantungan, tapi Mendorong Keluarga Mandiri
Gubernur Lampung Dorong Petani Lampung Kembangkan Pupuk Hayati Secara Mandiri
Pemprov Lampung Tindaklanjuti Aspirasi PPRL soal Konflik Agraria
Gubernur Mirza Launching Perlindungan Jamsostek bagi 98.809 Pekerja Rentan di Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Kamis, 24 September 2026 - 21:26 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Dorong Petani Lampung Kembangkan Pupuk Hayati Secara Mandiri

Kamis, 24 September 2026 - 20:52 WIB

Pemprov Lampung Tindaklanjuti Aspirasi PPRL soal Konflik Agraria

Kamis, 24 September 2026 - 20:30 WIB

Gubernur Mirza Launching Perlindungan Jamsostek bagi 98.809 Pekerja Rentan di Lampung

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Lampung Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Regional Sumatera dalam Pengendalian Inflasi

Berita Terbaru

Lampung Selatan

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:42 WIB

Lampung

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:50 WIB