Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Tauriq Attala Gibran

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PT Anugrah Jambi Beton, Arzaq Rohmady (46), melaporkan dugaan penipuan proyek fiktif pembangunan infrastruktur Jalan Makodam XXI/Raden Intan di kawasan Kota Baru ke Polda Lampung.

Lampung (Netizenku.com): Arzaq mengaku mengalami kerugian hingga Rp465 juta akibat dugaan penipuan tersebut. Laporan resmi dibuat di SPKT Polda Lampung pada Sabtu (15/8/2026) dini hari dengan nomor STTLP/B/621/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Dalam laporan tersebut, Arzaq melaporkan dua orang berinisial APR dan RYN. Salah satu terlapor disebut sebagai oknum ketua LSM Komnas Perlindungan Anak di Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penipuan bermula ketika kedua terlapor menawarkan proyek pengerjaan infrastruktur senilai Rp17,43 miliar di kawasan Jalan Desa Margorejo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Baca Juga  Gibran, Teknologi dan Budaya Harus Berjalan Selaras

Keduanya mengaku bertindak atas nama PT Tangguak Tekatama, perusahaan kontraktor yang disebut berkantor di Bekasi Selatan. Untuk meyakinkan korban, terlapor menyerahkan dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Perintah Kerja (SPK), serta kontrak pekerjaan.

“Sebulan lalu saya ditawari pekerjaan itu. Saya diberikan SPK lalu menandatangani kontrak. Saat itu saya diminta menyerahkan uang Rp100 juta, kemudian ditambah Rp70 juta, belum termasuk biaya angkut alat berat dan lainnya,” kata Arzaq.

Dalam dokumen SPK bernomor 017/SPK-TT/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, tercantum nama M. Rifqi Alfadin sebagai direktur perusahaan.

Namun, setelah kontrak ditandatangani, pelaksanaan proyek berulang kali ditunda. Arzaq juga mengaku sempat dilarang meninjau lokasi pekerjaan.

Baca Juga  DPRD Lampung Sebut Kebijakan Presiden dan Gubernur Mulai Dongkrak Kesejahteraan Petani

Korban kemudian diminta menyerahkan uang tambahan Rp35 juta dengan alasan untuk membuka akun proyek yang disebut terkunci. Secara bertahap, uang yang diserahkan sebagai komitmen proyek mencapai Rp205 juta.

Kecurigaan Arzaq semakin kuat setelah dirinya mendatangi lokasi proyek di kawasan Kota Baru dan mendapati pihak lain sedang mengerjakan proyek tersebut.

Arzaq kemudian melakukan konfirmasi kepada manajemen resmi PT Tangguak Tekatama melalui seseorang bernama Reza. Dari hasil konfirmasi tersebut, pihak perusahaan menyatakan tidak pernah menerbitkan SPK yang diterima Arzaq dan tidak memiliki direktur bernama M. Rifqi Alfadin.

Merasa menjadi korban dugaan proyek fiktif, Arzaq memperhitungkan total kerugiannya mencapai Rp465 juta. Nilai tersebut mencakup uang yang telah disetorkan serta biaya operasional dan mobilisasi alat berat.

Baca Juga  Peringati 30 Tahun Kudatuli, Winarti Ajak Generasi Muda Jaga Demokrasi

Dalam laporan ke polisi, Arzaq menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen SPMK, kontrak pekerjaan, SPK, serta kuitansi pembayaran.

Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga laporan dibuat, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polda Lampung. Sementara itu, upaya menghubungi kedua terlapor disebut belum membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif dan mereka tidak berada di kediamannya. (*)

Berita Terkait

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat
Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor
Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick
19 Tahun Dikeluhkan, Jalan Penghubung Tanjung Baru–Baru Ranji Lampung Selatan Dipastikan Diperbaiki 2026
Harlah PKB, Nunik Tegaskan Politik Harus Hadir dan Memberikan Kebermanfaatan bagi Masyarakat
Bapenda Baru Siapkan 45 Water Meter, Munir Minta Seluruh Wajib Pajak Air Permukaan Terukur
Banggar DPRD-TAPD Lampung Sepakati Perubahan APBD 2026, SiLPA Naik Rp94,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Wabup Pringsewu Panen Raya, Dorong Penguatan Sektor Pertanian

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Umi Laila Lepas Kontingen Pringsewu ke Jambore Nasional XII

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Kapolres Pringsewu Blusukan, Bagikan Sembako dan Bendera

Berita Terbaru