Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Hendri Setiadi

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ikan busuk mulai dari kepala. (Netizenku)

Ilustrasi Ikan busuk mulai dari kepala. (Netizenku)

Pepatah mengatakan, “Ikan busuk mulai dari kepala”. Apakah Presiden Prabowo juga menerapkan petuah itu saat mendongkel Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)?

(Netizenku.com): Kalau membuka catatan pemberitaan, kita bakal teringat satu momentum. Peristiwanya berlangsung pada 13 Februari 2026. Ketika itu Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Dadan Hindayana.

Penghargaan ini diberikan dalam kapasitas Dadan sebagai kepala BGN. Dia dianggap telah menunjukkan dedikasi optimal dalam menjalankan tugas. Kepemimpinannya dalam mengakselerasi program prioritas nasional juga disanjung. Presiden seakan memberi  standing aplaus kepadanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, siapa nyana, belum lagi genap empat bulan tanda Bintang Jasa Utama itu bersanding dengannya, tetiba kabar yang menjungkirbalikkan keadaan melabrak Dadan. Selasa (2 Juni 2026) dia dipecat dari jabatan Kepala BGN juga melalui keputusan Presiden Prabowo.

Baca Juga  Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Berakhir sudah masa keemasan Dadan yang dilantik sejak 19 Agustus 2024 silam. Saat itu masih era kepemimpinan Jokowi. Tak kurang 1 tahun 9 bulan Dadan berkutat dengan MBG.

Tentu bukan perkara mudah bagi Presiden untuk memenggal keberadaan Dadan dari struktur kepengurusan BGN.  Terlebih bila mengingat keharmonisan keduanya yang direpresentasikan melalui penghargaan tanda jasa tadi.

Tapi, agaknya, bukan pula perkara sepele kesalahan yang telah dilakukan Dadan, sampai kemudian dianggap tidak bisa ditolerir lagi. Hingga “hukuman” itu pun dijatuhkan.

Menelisik “Dosa” Dadan

Lantas apa “dosa” Dadan? Mungkin pertanyaan itu yang mengemuka di benak banyak orang.

Kalau merujuk pada penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi, saat mengumumkan pencopotan Dadan, setidaknya ada beberapa catatan yang dipakai Presiden sebelum mengeksekusi keputusan.

Catatan itu, masih menurut Prasetyo, merupakan rangkuman sepanjang 1,5 tahun Presiden melakukan monitoring MBG.

Baca Juga  Lampung Dapat Apa dari MBG?

Dia juga tidak memungkiri, catatan tersebut di antaranya hasil masukan dari berbagai pihak. Dalam hal ini laporan publik juga penerima manfaat.

Catatan penting yang dikantongi Presiden di antaranya berkaitan dengan kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola organisasi, hingga menjaga kualitas makanan.

Publik bisa menafsirkan sendiri penjabaran dari ketiga catatan utama tersebut. Bisa juga mencari penjelasan dengan merangkai berbagai peristiwa yang mendahului sebelum keputusan Presiden itu diambil.

Sebagai pengingat, KPK pernah memberi “teguran keras” terhadap pelaksanaan MBG. Alarm itu diejawantahkan melalui 8 poin rekomendasi tata kelola. Rekomendasi ini dianggap penting lantaran diyakini dapat mencegah terbukanya celah korupsi dan inefisiensi.

Dengan kata lain, mungkinkah KPK telah mengendus praktik korupsi secara masif di pelaksanaan MBG?

Lalu, kita juga ingat bagaimana Presiden pernah menugaskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, untuk menelusuri indikasi jual beli titik dapur MBG.

Baca Juga  Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Publik tentu mafhum bahwa kalau Presiden sampai bertindak demikian itu pertanda sudah memegang data valid. Informasi A1.

Tak sampai di situ. Selang beberapa waktu kemudian, KPK merilis hasil kajian pelaksanaan MBG pada 2025. Isinya, secara gamblang menyebutkan duit MBG hanya di bawah 5 persen yang berputar di perkampungan. Selebihnya, langsung pergi ke kota.

Itu artinya instruksi Presiden agar MBG dapat berdampak terhadap ekonomi kerakyatan atau menciptakan ekosistem ekonomi lokal, khususnya di pedesaan, tidak direalisasikan.

Beranjak dari kesesuaian antara peristiwa yang berlangsung sebelumnya dengan isi catatan Presiden -seperti disampaikan Mensesneg- kiranya ada benang merah yang bisa ditarik. Bahwa benar telah terendus bau busuk dan itu artinya harus segera ditindak.

Maka dipenggal lah kepala ikan yang busuk untuk menyelamatkan badan ikan agar tidak ikut membusuk. Huff! (*)

Berita Terkait

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”
Dramaturgi Geleng-Angguk MBG
Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher
Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”
Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api
Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?
Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan
MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:04 WIB

Gubernur Lampung Dukung Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Program MBG

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:07 WIB

Pemprov Lampung Sosialisasikan E-Reviu untuk Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Daerah

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:38 WIB

Soroti PAD Mandek, DPRD Lampung Desak Pembenahan Pajak dan Aset Daerah

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:21 WIB

DPRD Lampung Cari Solusi Anjloknya Harga Sawit

Senin, 1 Juni 2026 - 13:11 WIB

Ketat! Badan Gizi Nasional Bakal Setop Dapur Makan Bergizi Gratis yang Langgar Aturan

Berita Terbaru

Lampung

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:49 WIB

Ilustrasi Ikan busuk mulai dari kepala. (Netizenku)

Celoteh

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 3 Jun 2026 - 08:19 WIB