Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Rafik

Senin, 22 Juni 2026 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanggamus terus berkembang. Namun, legalitas dapur penyedia makanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih menjadi perhatian pemerintah daerah.

Tanggamus (Netizenku.com): Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 68 dapur SPPG telah beroperasi di Kabupaten Tanggamus. Namun, hanya 15 dapur yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu syarat legalitas operasional.

Hal itu disampaikan anggota Satuan Tugas (Satgas) MBG Tanggamus, David Erwin Gunawan, saat dikonfirmasi terkait perkembangan program MBG di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak program ini berjalan, terdapat sekitar 68 dapur SPPG yang sudah beroperasi. Namun yang telah berkontribusi kepada pemerintah daerah melalui pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung baru 15 dapur,” ujar David.

Menurutnya, PBG merupakan perizinan wajib yang harus dimiliki sebelum bangunan dibangun, direnovasi, atau dialihfungsikan. Regulasi tersebut menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berfokus pada aspek keselamatan bangunan serta kesesuaian tata ruang.

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Selain berfungsi sebagai instrumen pengawasan, PBG juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah melalui retribusi. Besaran retribusi yang dikenakan berkisar antara Rp8 juta hingga Rp14 juta per dapur, tergantung luas bangunan.

Dengan asumsi rata-rata retribusi Rp10 juta per dapur, seluruh 68 dapur SPPG berpotensi menghasilkan pendapatan daerah sekitar Rp680 juta.

“Dengan asumsi rata-rata Rp10 juta per dapur, maka dari 68 SPPG potensinya mencapai sekitar Rp680 juta. Ini tentu menjadi tambahan pendapatan daerah yang cukup berarti,” katanya.

David menjelaskan, selain PBG, setiap dapur SPPG juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis sebelum beroperasi. Persyaratan tersebut meliputi penyuluhan keamanan pangan bagi tenaga kerja, uji kualitas sumber air oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Menurut David, dalam praktiknya masih terdapat dapur yang telah beroperasi meskipun belum melengkapi seluruh perizinan dan persyaratan yang diwajibkan.

“Secara aturan, ada banyak tahapan yang harus dipenuhi sebelum dapur mulai beroperasi. Namun dalam praktiknya, sejumlah dapur sudah berjalan lebih dulu meskipun izin dan persyaratan lainnya belum lengkap,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mendukung penuh pelaksanaan Program MBG sebagai program prioritas nasional. Namun dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Satgas MBG bersama pemerintah daerah juga terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional dapur SPPG, terutama ketika menerima laporan atau keluhan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan teknis di lapangan.

“Program MBG merupakan program strategis negara yang wajib kita dukung. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki aturan dan kewenangan yang harus ditegakkan. Karena itu, kami terus mengingatkan pengelola dapur agar melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan,” pungkasnya.

Persoalan legalitas dapur MBG di Tanggamus menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, percepatan pelaksanaan program nasional menjadi prioritas, namun di sisi lain aspek keselamatan bangunan, kesehatan pangan, lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi juga harus dipenuhi guna menjamin keberlangsungan program dalam jangka panjang. (*)

Berita Terkait

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029
DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB