PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Rafik

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kabupaten Tanggamus yang kepesertaannya dinonaktifkan akibat pemutakhiran data pemerintah pusat, sementara waktu disarankan beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri apabila membutuhkan layanan kesehatan selama Juli hingga Agustus 2026.

Tanggamus (Netizenku.com): Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Hardasyah, mengatakan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI merupakan kebijakan pemerintah pusat yang didasarkan pada hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurutnya, pemerintah pusat menemukan masih banyak masyarakat yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, namun masih tercatat sebagai peserta PBI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pusat menilai masih banyak masyarakat yang sebenarnya tidak lagi layak menerima BPJS PBI, namun masih tercatat sebagai penerima bantuan. Atas dasar itu, Kementerian Sosial melakukan penyesuaian data sehingga kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan secara serentak,” ujar Hardasyah saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, pemberian bantuan iuran BPJS Kesehatan kini mengacu pada kelompok kesejahteraan berdasarkan kategori desil dalam DTSEN. Kepesertaan PBI hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk Desil 1 hingga Desil 5, yaitu kelompok sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, dan ekonomi pas-pasan.

“Sementara masyarakat yang masuk kategori Desil 6 sampai Desil 10 tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah untuk iuran BPJS Kesehatan,” katanya.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Meski demikian, Hardasyah menyebut masyarakat yang sebenarnya masih masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5, tetapi kepesertaan PBI-nya ikut dinonaktifkan, dapat sementara mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri apabila membutuhkan pelayanan kesehatan yang mendesak.

“Untuk masyarakat Desil 1 sampai Desil 5 yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera dan sudah memiliki kartu BPJS, sementara bisa beralih ke kepesertaan mandiri. Setelah itu, pada September nanti silakan melapor ke Dinas Sosial Tanggamus agar kepesertaan PBI dapat diproses kembali sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus juga menyiapkan skema pembiayaan bagi masyarakat Desil 1 hingga Desil 5 yang membutuhkan layanan rawat inap tanpa tindakan operasi di RSUD Batin Mangunang Kotaagung.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Hardasyah menjelaskan, masyarakat yang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut diminta segera melapor ke Dinas Sosial agar pihaknya dapat berkoordinasi dengan rumah sakit terkait pembiayaan selama masa perawatan.

“Kompensasi ini hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap tanpa tindakan operasi di RSUD Batin Mangunang Kotaagung. Setelah pasien masuk rumah sakit, segera laporkan ke Dinas Sosial agar kami dapat berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait pembiayaannya,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Kamis, 24 September 2026 - 21:26 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Dorong Petani Lampung Kembangkan Pupuk Hayati Secara Mandiri

Kamis, 24 September 2026 - 20:52 WIB

Pemprov Lampung Tindaklanjuti Aspirasi PPRL soal Konflik Agraria

Kamis, 24 September 2026 - 20:30 WIB

Gubernur Mirza Launching Perlindungan Jamsostek bagi 98.809 Pekerja Rentan di Lampung

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Lampung Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Regional Sumatera dalam Pengendalian Inflasi

Berita Terbaru

Lampung Selatan

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:42 WIB

Lampung

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:50 WIB