Oknum Aparatur Desa Gedung Dalom Resmi Tersangka Korupsi

Redaksi

Rabu, 14 Juli 2021 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Polres Pesawaran resmi menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, yakni JL (38) selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan dan SL (50) selaku Bendahara Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima.

Kedua tersangka ini ditahan lantaran terbukti korupsi dengan cara mengurangi volume pekerjaan dan memalsukan nota pembelian barang, juga memalsukan tanda terima para pekerja.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres dalam rilisnya mengungkapkan penahanan kedua tersangka tindak pidana korupsi ini dilakukan berdasarkan LP/A-356/IV/2019/POLDA LAMPUNG/RES PESAWARAN tertanggal 23 April 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan barang bukti Rekomendasi Pemeriksaan Reguler Kinerja Kepala Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima,Tahun Anggaran 2017 hasil temuan sebesar Rp283.146.421.

Kertas Kerja Tindak Lanjut Pemeriksaan Reguler Nomor: 700/31.R/III.01.e/2018 tertanggal 19 April 2018 dan Fotocopy APBDes Tahun 2017 Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Pesawaran serta bukti pengembalian kas Desa Gedung Dalom yang dibayarkan oleh Kepala Desa pada tanggal 11 Mei 2018 sebesar Rp2.958.623 dan Rp15.853.626.

“Mereka kita tahan berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli dan LHA dari Inspektorat,” ungkap Eko, Selasa (13/7).

Dijelaskan Kasat Reskrim, modus kedua tersangka dalam melakukan aksinya, di dalam pelaksanaan pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalam, Tahun Anggaran 2017, saudara HN (tersangka dalam berkas perkara lain).

Selaku Kepala Desa Gedung Dalom menyetujui pelaksanaan pembangunan drainase dilakukan langsung oleh saudara JL selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan, dan tidak dilaksanakan oleh saudara FP selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan.

Selanjutnya, dalam pelaksanaannya saudara HN memberikan persetujuan kepada saudari SL selaku Bendahara Desa untuk memberikan/mengeluarkan anggaran terkait pembangunan drainase tersebut kepada saudara JL tanpa didukung bukti permintaan pembayaran yang sah dan lengkap sebagai pertanggung jawaban keuangan.

Sehingga jumlah tidak diketahui secara pasti, kemudian saudara JL membelanjakan anggaran yang didapatkannya, salah satunya untuk pembelian bahan material berupa semen di Toko Pare Jaya, dengan jumlah dan harga yang tidak sesuai di dalam Rab sehingga dalam pelaksanaan pembangunan drainase tersebut terjadi kekurangan volume.

Selain itu, untuk para tukang yang melaksanakan pembangunan drainase tersebut tidak dibayar sesuai dengan yang seharusnya.

Sehingga untuk menutupi pertanggungjawaban keuangan dalam SPJ Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017 dibuatlah nota-nota pembelian barang palsu, tanda terima dari orang kerja palsu. Sehingga setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran ditemukan adanya kerugian keungan negara dalam proses pembangunan drainase tersebut sebesar Rp202.860.341.

“Mereka ini melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.”

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tegasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:03 WIB

ADD Tubaba 2026 Menyusut, Siltap Kepala Tiyuh dan Aparatur Ikut Terpangkas

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:07 WIB

Kementerian PUPR Survei Lahan Usulan Sekolah Rakyat di Tubaba

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:34 WIB

Kejari Tubaba Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Revolving Sapi ke Pidsus

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:30 WIB

Sejumlah Pejabat Resmi Dilantik, Bupati Tubaba Minta ASN Bekerja Profesional

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kapolres Tubaba Ungkap Capaian Penanganan Kamtibmas Selama 2025

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:44 WIB

Pemerintah Tiyuh Pulung Kencana Salurkan BLT Dana Desa Tahap IV

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:35 WIB

Capai Rp1,35 Miliar, Tiyuh Panaragan Realisasikan Program Dana Desa 2025

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

Lampung Selatan

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 15 Jan 2026 - 21:42 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Daerah di Rakorwasda 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB