Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Soheh

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Pesawaran memutuskan memberikan pengampunan kepada Trisna Mahardika (TM), oknum anggota DPRD Pesawaran dari Partai NasDem, meski sebelumnya terbukti melakukan pelanggaran etik yang sempat viral di media sosial.

Pesawaran (Netizenku.com): Kasus tersebut mencuat setelah TM diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai teman wanitanya. Peristiwa itu menuai sorotan publik dan dinilai mencoreng citra DPRD Pesawaran serta Partai NasDem sebagai partai pengusung.

Ketua DPRD Pesawaran dari Partai NasDem, M. Nasir, membenarkan adanya pelanggaran etik tersebut. Namun, menurutnya, partai masih memberikan satu kali kesempatan terakhir kepada yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah peringatan terakhir. Kami memberikan pengampunan, tetapi dengan catatan keras. Jika yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, maka tidak ada toleransi lagi. Sanksinya jelas, Partai NasDem akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW),” tegas M. Nasir kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Nasir mengakui perbuatan TM telah berdampak negatif terhadap citra lembaga legislatif maupun partai di mata masyarakat Pesawaran. Oleh karena itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban politik dan etika, TM diwajibkan menandatangani perjanjian tertulis.

“Yang bersangkutan telah membuat dan menandatangani perjanjian tertulis untuk loyal kepada partai, menjaga etika, serta berkomitmen memperbaiki citra Partai NasDem yang tercoreng akibat perbuatannya,” jelas Nasir.

Dalam kesempatan tersebut, M. Nasir juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas nama Trisna Mahardika.

“Kami mewakili TM menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya masyarakat Pesawaran, kepada rekan-rekan anggota DPRD, serta seluruh jajaran Partai NasDem atas perbuatan yang telah dilakukan,” ujarnya.

Nasir menegaskan, pengampunan ini bukan bentuk pembiaran, melainkan langkah terakhir dengan pengawasan ketat.

“Ke depan, TM harus benar-benar membuktikan perubahan sikap, bekerja untuk masyarakat, dan tidak lagi melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik partai maupun lembaga DPRD,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:20 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Gandeng Telkom University Bangun Pertanian Cerdas Berbasis AI dan IoT

Rabu, 29 Jul 2026 - 13:10 WIB

Oplus_131072

Tulang Bawang Barat

Kadisdikbud Tubaba Dorong Sekolah Perkuat Refleksi Program

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:03 WIB

Bandarlampung

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:45 WIB