Aksi penjambretan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Minggu (27/9/2026) malam, berakhir dengan ditangkapnya terduga pelaku.
Pringsewu (Netizenku.com): Terduga pelaku berinisial PYB (29), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diamankan warga dan petugas setelah terjatuh dari sepeda motor saat berusaha melarikan diri usai merampas tas milik korban.
Korban diketahui bernama Sumiyati (38), warga Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan tas korban yang berisi uang tunai sekitar Rp1,6 juta serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, semalam telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan modus jambret. Pelaku berhasil diamankan warga dan petugas setelah terjatuh dari sepeda motor saat melarikan diri,” kata Sugiyanto, Senin (28/9/2026).
Sugiyanto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dibonceng anaknya, Riatin (19), menggunakan sepeda motor dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu.
Saat melintas di sekitar SPBU Tambahsari, keduanya diduga dipepet seorang pria yang kemudian merampas tas milik korban secara paksa.
Setelah berhasil mengambil tas, pelaku langsung melarikan diri ke arah Pringsewu. Korban bersama anaknya kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya terjatuh dari sepeda motor tidak jauh dari lokasi kejadian.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan terduga pelaku. Situasi sempat memanas karena sejumlah warga berupaya menghakimi pelaku.
Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan PYB dan membawanya ke Polsek Gadingrejo untuk mencegah aksi main hakim sendiri.
Peristiwa tersebut juga sempat direkam warga dan videonya beredar di media sosial serta sejumlah grup WhatsApp. Dalam rekaman itu, terduga pelaku terlihat ditahan sejumlah warga agar tidak melarikan diri.
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi penjambretan diduga dilakukan seorang diri.
“Untuk motif masih kami dalami. Sementara diduga karena masalah ekonomi,” ujar Sugiyanto.
Atas perbuatannya, PYB disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.








