Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Soheh

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek rehabilitasi dan peningkatan daerah irigasi yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Kementerian Pekerjaan Umum, tahun anggaran 2025, menjadi sorotan publik.

Pesawaran (Netizenku.com): Proyek senilai Rp48 miliar itu diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi 33 titik daerah irigasi yang tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Lampung. Proyek ini dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) melalui mekanisme penunjukan langsung, dengan masa kontrak selama 55 hari kalender terhitung sejak 7 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga Januari 2026, pekerjaan tersebut diduga belum sepenuhnya rampung. Dugaan ini mencuat setelah Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) melakukan pemantauan lapangan pada dua titik proyek di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni, menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan teknis dalam pelaksanaan proyek.

“Pekerjaan pasangan batu tetap dilakukan saat air masih mengalir. Itu berarti bagian dasar bangunan sangat mungkin tidak menggunakan adukan semen. Bahkan tidak terlihat adanya galian pondasi, dan ketebalan pasangan bagian bawah kurang dari 20 sentimeter. Ini mengarah pada dugaan pengurangan volume secara sistematis,” ujar Zahroni, Senin (12/1/2026).

Selain itu, FOKAL juga menemukan dugaan penggunaan material yang tidak layak, seperti batu bekas bongkaran bangunan lama serta pasir dan air yang bercampur lumpur. Menurut Zahroni, praktik tersebut bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan berpotensi menurunkan mutu konstruksi irigasi.

“Rongga antar batu tidak diisi mortar, hanya ditutup plester di bagian luar. Ini bukan hanya pelanggaran teknis, tapi juga membahayakan fungsi bangunan dalam jangka panjang,” tegasnya.

FOKAL menilai dugaan penyimpangan tersebut tidak terlepas dari lemahnya pengawasan oleh pejabat teknis BBWS Mesuji Sekampung maupun konsultan pengawas. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, FOKAL secara resmi meminta BBWS Mesuji Sekampung melakukan evaluasi menyeluruh serta tidak melakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara proyek tersebut.

“Jika laporan masyarakat sudah masuk tetapi PHO tetap dilakukan, maka itu sama saja dengan membiarkan dan ikut melanggengkan dugaan korupsi,” kata Zahroni.

Ia menegaskan, proyek irigasi dengan anggaran besar seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi petani dan mendukung ketahanan pangan, bukan justru menghasilkan bangunan yang rapuh akibat pengerjaan yang asal-asalan demi mengejar pencairan anggaran.

FOKAL juga memastikan akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila klarifikasi kepada BBWS Mesuji Sekampung tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Pengelolaan anggaran adalah kewenangan pemerintah, tetapi pengawasan adalah hak rakyat. Jika dana publik disalahgunakan, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS Mesuji Sekampung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (*)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Budiman As Minta 8.000 Aset Pemprov Lampung Diaudit Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

DPRD Lampung Dorong PAD Sektor Pertanian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:40 WIB

El Nino Ancam Lampung, BPBD Lampung Siaga Penuh

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Mahasiswa Malahayati Sosialisasikan Insinerator Minim Asap di Metro Timur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Fraksi PKB Soroti Struktur APBD, Dorong Anggaran Lebih Berpihak ke Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:20 WIB

DPRD Lampung Tegaskan Optimalisasi PAD Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:17 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Rencana Peluncuran Satelit Lampung-1, Dinilai Jadi Terobosan Visioner

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Mukhlis Basri Dukung Trans Sumatra Railways, Nilai Perkuat Konektivitas dan Dongkrak Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:16 WIB

Bandarlampung

Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:35 WIB

Lampung

Budiman As Minta 8.000 Aset Pemprov Lampung Diaudit Total

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:30 WIB