Rakyat Lampung menegaskan aksi tanpa henti untuk menuntut pengukuran ulang HGU PT SGC, menuntut keadilan agraria puluhan tahun tertunda. Aksi ini sesungguhnya pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang Atau Kami Duduki!”
Ratusan rakyat Lampung yang tergabung dalam Aliansi Triga Lampung (DPP Akar, DPP Pematank, dan DPP Keramat) kembali turun ke jalan pada Senin (13/10/2025), menggelar aksi tegas di depan Gedung DPR RI dan Kementerian ATR/BPN RI. Dengan spanduk dan teriakan lantang, mereka menyampaikan satu pesan keras kepada Jakarta: “Ukur ulang lahan PT SGC sekarang, atau kami akan menduduki kantor Anda!” Perjuangan ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya, menegaskan bahwa rakyat tidak akan berhenti sampai hak atas tanah mereka dikembalikan dan keadilan agraria ditegakkan.
Di depan DPR RI, massa menuntut agar Panitia Khusus (Pansus) Agraria menempatkan kasus PT Sugar Group Companies (SGC) sebagai prioritas utama. Mereka menegaskan bahwa pengukuran ulang HGU PT SGC harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa kompromi. Data Triga Lampung menunjukkan HGU PT SGC tercatat seluas 84,5 ribu hektare, jauh berbeda dari izin lokasi Gubernur Lampung tahun 1991 seluas 138 ribu hektare, perbedaan yang jelas menimbulkan dugaan penguasaan lahan di luar batas hukum, termasuk tanah ulayat, lahan rawa, dan enclave milik rakyat.
Setelah menyuarakan tuntutan di DPR, rakyat Lampung melanjutkan aksinya ke Kementerian ATR/BPN RI. Mereka menolak keras pernyataan Menteri ATR/BPN yang mengklaim seluruh lahan PT SGC milik Kemenhan dan TNI AU. Bagi rakyat, ini hanyalah dalih untuk menunda pengukuran ulang dan mempertahankan ketidakadilan. Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan: “Tidak ada alasan yang bisa menunda hak rakyat! Ukur ulang sekarang atau bersiaplah menghadapi gelombang aksi yang lebih besar!”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aliansi Triga Lampung menekankan beberapa poin sikap tegas:
-
Ukur ulang HGU PT SGC harus tetap dilaksanakan, demi kepentingan rakyat, tanpa terkecuali siapa pun pengklaimnya.
-
Hak rakyat adalah hukum tertinggi. Tanah yang dirampas secara sepihak harus dikembalikan, meski diklaim milik instansi negara.
-
Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik status instansi negara untuk membenarkan perampasan.
Aksi damai ini berlangsung di bawah pengamanan ketat polisi, namun semangat rakyat Lampung tidak surut sedikit pun. Spanduk, poster, dan teriakan tuntutan menghiasi jalan, menegaskan bahwa rakyat tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Triga Lampung memperingatkan, jika pemerintah dan DPR terus menunda, rakyat Lampung siap kembali turun ke jalan, bahkan menduduki dan berkemah di halaman Kementerian ATR/BPN hingga hak-hak mereka dipenuhi. Ini adalah perjuangan rakyat yang tidak bisa dibungkam, dan tidak akan pernah menyerah.
Rakyat Lampung telah berbicara dengan lantang. Hak mereka bukan untuk ditawar, bukan untuk ditunda, dan bukan untuk digadaikan. Gelombang aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ini adalah peringatan dan pesan keras bagi Jakarta bahwa rakyat tidak akan pernah mundur. Setiap keputusan DPR dan Kementerian ATR/BPN yang mengabaikan tuntutan pengukuran ulang HGU PT SGC hanyalah menambah bara kemarahan rakyat. Triga Lampung menegaskan, perjuangan ini akan terus berlangsung, dari jalanan Jakarta hingga pelosok Lampung, sampai keadilan agraria ditegakkan. Ukur ulang atau bersiaplah menghadapi rakyat yang bangkit!








