Pemerintah pusat menetapkan Provinsi Lampung sebagai daerah pertama pengembangan ekosistem bioetanol nasional dalam rangka mendukung program ketahanan energi dan penerapan mandatori campuran bioetanol 10 persen (E10) yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028.
Lampung (Netizenku.com):Penetapan tersebut disampaikan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu saat meninjau lokasi rencana pembangunan pabrik bioetanol bersama Pemerintah Provinsi Lampung, Pertamina, PTPN, Toyota Group, dan lembaga riset Jepang raBit di Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, serta Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (9/6/2026).
Todotua mengatakan Lampung dipilih sebagai lokasi pengembangan awal karena memiliki ketersediaan bahan baku (feedstock), infrastruktur logistik yang memadai, serta posisi geografis yang strategis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lampung telah memiliki feedstock yang dibutuhkan untuk produksi etanol. Selain itu, secara geografis dan logistik sangat strategis untuk mendukung distribusi kebutuhan etanol nasional,” katanya.
Menurutnya, kebutuhan bioetanol terbesar nantinya berada di Pulau Jawa, disusul Sumatera. Posisi Lampung dinilai ideal untuk memasok kebutuhan kedua wilayah tersebut.
Ia menjelaskan pemerintah telah menetapkan penerapan mandatori bioetanol paling lambat pada 2028. Karena itu, penyediaan pasokan etanol dalam negeri menjadi penting guna mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Pada tahap awal, pemerintah bersama Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) dan mitra investor akan membangun pabrik bioetanol berbasis multifeedstock yang dapat memanfaatkan berbagai jenis bahan baku pertanian, termasuk sorgum sebagai komoditas baru pendukung ketahanan energi.
Target awal produksi bioetanol dari Lampung mencapai 240.000 hingga 250.000 kiloliter per tahun atau sekitar 10 persen dari kebutuhan nasional untuk program E10.
Untuk mencapai target tersebut, akan dibangun empat pabrik bioetanol dengan kapasitas masing-masing 60.000 kiloliter per tahun.
“Empat plant akan dibangun, masing-masing berkapasitas 60.000 kiloliter per tahun,” ujarnya.
Pabrik bioetanol direncanakan berdiri di Desa Kota Agung, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Sementara itu, pengembangan tanaman sorgum akan memanfaatkan lahan register di sekitar Bandara Radin Inten II serta lahan milik PTPN di Natar, Lampung Selatan.
Berdasarkan kajian bersama Pertamina, Toyota Group, dan raBit Jepang, setiap pabrik membutuhkan sekitar 6.000 hektare lahan sorgum. Dengan demikian, total kebutuhan lahan untuk empat pabrik mencapai sekitar 24.000 hektare.
Todotua mengungkapkan bibit sorgum hasil riset bersama mitra Jepang akan mulai didatangkan ke Lampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Sebagai tahap awal, pemerintah akan melakukan penanaman percontohan seluas 10 hektare sebelum pengembangan dalam skala besar.
Ia menilai, proyek tersebut kini telah memasuki tahap persiapan konstruksi. Pertamina telah mengamankan teknologi yang akan digunakan dan mulai memesan sejumlah peralatan utama.
Pembangunan fisik ditargetkan dimulai pada Agustus atau September 2026 dengan masa konstruksi sekitar 18 bulan. Fasilitas bioetanol tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada kuartal pertama 2028, sebelum kebijakan mandatori E10 diterapkan secara nasional.
Selain mendukung ketahanan energi, proyek bioetanol juga diproyeksikan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi Lampung.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, mengatakan proyek tersebut akan menciptakan efek berganda berupa penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menegaskan pengembangan bioetanol tidak akan mengganggu kebutuhan bahan baku pertanian yang sudah ada karena pasokan tambahan akan diperkuat melalui budidaya sorgum.
Dengan proyek tersebut, Lampung diharapkan menjadi pusat pengembangan bioetanol nasional sekaligus daerah penopang utama program ketahanan energi berbasis energi terbarukan di Indonesia. (*)








