Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan

Tauriq Attala Gibran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk menanti sebuah kepastian. Bagi para eks pekerja BUMD PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya, waktu tersebut dihabiskan untuk memperjuangkan hak yang sudah sah di mata hukum.

Lampung (Netizenku.com): Meskipun pengadilan telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), pesangon dan hak-hak mereka tak kunjung dibayarkan.

Melihat kondisi ini, Komisi V DPRD Provinsi Lampung akhirnya turun tangan. Mereka menegaskan siap mengawal penyelesaian hak para mantan pekerja dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut hingga tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini mengemuka dalam audiensi antara Komisi V DPRD Lampung, LBH Bandar Lampung, dan perwakilan eks pekerja di Gedung DPRD, Senin (8/6/2026).

Ketua LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah inkrahseharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi oleh pihak manajemen BUMD.

“Putusan sudah final. Seharusnya ada itikad baik untuk segera menyelesaikan hak-hak pekerja yang belum dibayarkan,” tegas Prabowo.

Prabowo menambahkan, para pekerja ini telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun. Sangat ironis jika hak dasar seperti pesangon mereka terus-menerus ditunda tanpa kejelasan.

Baca Juga  Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Syukron Mukhtar, angkat bicara. Ia menekankan bahwa masalah ini bukan lagi soal sengketa hukum, melainkan murni tentang pelaksanaan putusan.

Diketahui, total nilai hak pekerja yang belum dibayarkan berkisar antara Rp281 juta hingga Rp300 juta. Pihak BUMD dilaporkan berdalih belum bisa membayar karena kondisi keuangan perusahaan yang belum sehat.

“Kalau alasannya terus menunggu kondisi perusahaan sehat, lalu sampai kapan? Harus ada kepastian bagi para pekerja,” ujar Syukron heran.

Baca Juga  Budiman As Minta 8.000 Aset Pemprov Lampung Diaudit Total

Bagi Komisi V DPRD Lampung, kasus ini bukan sekadar urusan nominal angka ratusan juta rupiah. Ini adalah cerminan dari runtuhnya kepastian hukum dan hilangnya rasa keadilan bagi rakyat kecil.

Sebagai langkah konkret, DPRD Lampung akan segera merapatkan masalah ini di internal Komisi V. Setelah itu, persoalan akan dibawa ke tingkat pimpinan dewan.

DPRD juga membuka peluang untuk memfasilitasi pertemuan langsung dengan Gubernur Lampung guna mempercepat proses pencairan hak pekerja.

“DPRD akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Putusan inkrah harus dihormati dan dilaksanakan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke
Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara
Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara
DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November
Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital
Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba
Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija
Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB