Tiga tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk menanti sebuah kepastian. Bagi para eks pekerja BUMD PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya, waktu tersebut dihabiskan untuk memperjuangkan hak yang sudah sah di mata hukum.
Lampung (Netizenku.com): Meskipun pengadilan telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), pesangon dan hak-hak mereka tak kunjung dibayarkan.
Melihat kondisi ini, Komisi V DPRD Provinsi Lampung akhirnya turun tangan. Mereka menegaskan siap mengawal penyelesaian hak para mantan pekerja dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut hingga tuntas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini mengemuka dalam audiensi antara Komisi V DPRD Lampung, LBH Bandar Lampung, dan perwakilan eks pekerja di Gedung DPRD, Senin (8/6/2026).
Ketua LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah inkrahseharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi oleh pihak manajemen BUMD.
“Putusan sudah final. Seharusnya ada itikad baik untuk segera menyelesaikan hak-hak pekerja yang belum dibayarkan,” tegas Prabowo.
Prabowo menambahkan, para pekerja ini telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun. Sangat ironis jika hak dasar seperti pesangon mereka terus-menerus ditunda tanpa kejelasan.
Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Syukron Mukhtar, angkat bicara. Ia menekankan bahwa masalah ini bukan lagi soal sengketa hukum, melainkan murni tentang pelaksanaan putusan.
Diketahui, total nilai hak pekerja yang belum dibayarkan berkisar antara Rp281 juta hingga Rp300 juta. Pihak BUMD dilaporkan berdalih belum bisa membayar karena kondisi keuangan perusahaan yang belum sehat.
“Kalau alasannya terus menunggu kondisi perusahaan sehat, lalu sampai kapan? Harus ada kepastian bagi para pekerja,” ujar Syukron heran.
Bagi Komisi V DPRD Lampung, kasus ini bukan sekadar urusan nominal angka ratusan juta rupiah. Ini adalah cerminan dari runtuhnya kepastian hukum dan hilangnya rasa keadilan bagi rakyat kecil.
Sebagai langkah konkret, DPRD Lampung akan segera merapatkan masalah ini di internal Komisi V. Setelah itu, persoalan akan dibawa ke tingkat pimpinan dewan.
DPRD juga membuka peluang untuk memfasilitasi pertemuan langsung dengan Gubernur Lampung guna mempercepat proses pencairan hak pekerja.
“DPRD akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Putusan inkrah harus dihormati dan dilaksanakan,” pungkasnya. (*)








