Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan

Tauriq Attala Gibran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk menanti sebuah kepastian. Bagi para eks pekerja BUMD PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya, waktu tersebut dihabiskan untuk memperjuangkan hak yang sudah sah di mata hukum.

Lampung (Netizenku.com): Meskipun pengadilan telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), pesangon dan hak-hak mereka tak kunjung dibayarkan.

Melihat kondisi ini, Komisi V DPRD Provinsi Lampung akhirnya turun tangan. Mereka menegaskan siap mengawal penyelesaian hak para mantan pekerja dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut hingga tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini mengemuka dalam audiensi antara Komisi V DPRD Lampung, LBH Bandar Lampung, dan perwakilan eks pekerja di Gedung DPRD, Senin (8/6/2026).

Ketua LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah inkrahseharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi oleh pihak manajemen BUMD.

“Putusan sudah final. Seharusnya ada itikad baik untuk segera menyelesaikan hak-hak pekerja yang belum dibayarkan,” tegas Prabowo.

Prabowo menambahkan, para pekerja ini telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun. Sangat ironis jika hak dasar seperti pesangon mereka terus-menerus ditunda tanpa kejelasan.

Baca Juga  Gubernur Lampung Dorong KDMP Ubah Pola Ekonomi Desa agar Nilai Tambah Tak Mengalir ke Kota

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Syukron Mukhtar, angkat bicara. Ia menekankan bahwa masalah ini bukan lagi soal sengketa hukum, melainkan murni tentang pelaksanaan putusan.

Diketahui, total nilai hak pekerja yang belum dibayarkan berkisar antara Rp281 juta hingga Rp300 juta. Pihak BUMD dilaporkan berdalih belum bisa membayar karena kondisi keuangan perusahaan yang belum sehat.

“Kalau alasannya terus menunggu kondisi perusahaan sehat, lalu sampai kapan? Harus ada kepastian bagi para pekerja,” ujar Syukron heran.

Baca Juga  Kenakan Hanuang Bani, Gubernur Lampung Tampilkan Simbol Budaya dan Kepemimpinan

Bagi Komisi V DPRD Lampung, kasus ini bukan sekadar urusan nominal angka ratusan juta rupiah. Ini adalah cerminan dari runtuhnya kepastian hukum dan hilangnya rasa keadilan bagi rakyat kecil.

Sebagai langkah konkret, DPRD Lampung akan segera merapatkan masalah ini di internal Komisi V. Setelah itu, persoalan akan dibawa ke tingkat pimpinan dewan.

DPRD juga membuka peluang untuk memfasilitasi pertemuan langsung dengan Gubernur Lampung guna mempercepat proses pencairan hak pekerja.

“DPRD akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Putusan inkrah harus dihormati dan dilaksanakan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD
Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung
Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026
Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular
BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026
Wagub Jihan Aktifkan Destana Hadapi Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Meluas, Komisi II DPRD Lampung Minta Mitigasi Diperkuat
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:27 WIB

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 September 2026 - 18:06 WIB

Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung

Selasa, 8 September 2026 - 17:36 WIB

Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

Senin, 7 September 2026 - 16:02 WIB

Wagub Jihan Aktifkan Destana Hadapi Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 14:59 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Meluas, Komisi II DPRD Lampung Minta Mitigasi Diperkuat

Senin, 7 September 2026 - 13:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 18:30 WIB

PDI Perjuangan Lampung Selatan Bagikan Masker dan Bentuk Tim Mitigasi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB