DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP

Soheh

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir. Foto: Soheh/NK.

Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir. Foto: Soheh/NK.

Polemik rencana pemanfaatan fasilitas dan lahan sekolah untuk program Koperasi Merah Putih (KMP) terus bergulir. Setelah sebelumnya menolak penggunaan lahan sekolah untuk kegiatan koperasi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, kembali mempertanyakan kejelasan status kelembagaan Kopdes Merah Putih.

Pesawaran (Netizenku.com): Menurut Nasir, sebelum pemerintah daerah berbicara mengenai aset maupun kebijakan pengembangan koperasi, harus dipastikan terlebih dahulu status kepemilikan dan dasar aturan yang menaungi Koperasi Merah Putih.

“Materi kedua yang harus kita kritisi: Kopdes Merah Putih itu milik siapa? Milik desa? Pemda? Negara? Atau milik anggota koperasi itu sendiri?” tegas Nasir.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meminta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pesawaran menjelaskan secara terbuka Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi tersebut. Tanpa kejelasan AD/ART, menurutnya, pemerintah daerah maupun masyarakat tidak dapat menilai apakah program itu sesuai regulasi atau justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

“Kita minta penjelasan Kadis Koperasi. Kopdes itu seperti apa AD/ART-nya. Jangan sampai ada program besar, tetapi dasar hukumnya tidak jelas,” ujarnya.

Nasir juga menyoroti isu pengelolaan dan pengalihan aset yang terkait dengan koperasi tersebut. Ia mengingatkan bahwa setiap aset, terutama yang menyangkut pemerintah daerah, harus dikelola dan dialihkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengalihan aset itu harus sesuai perundang-undangan, apalagi jika menyangkut aset pemda,” tambahnya.

Baca Juga  Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB

Selain itu, ia menegaskan pembangunan fisik yang dibiayai APBN atau APBD wajib berada di atas lahan yang memiliki kejelasan status kepemilikan dan peruntukan.

“Pembangunan fisik yang dibiayai APBN atau APBD harus berada di lahan yang jelas kepemilikan dan peruntukannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Nasir juga menolak keras rencana pemanfaatan lahan sekolah untuk kegiatan Koperasi Merah Putih karena dinilai dapat mengganggu dunia pendidikan dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (*)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:01 WIB

Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WIB

LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:26 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB