Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar sosialisasi kebijakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah di Kecamatan Pagelaran, Rabu (13/5/2026).
Pringsewu (Netizenku.com): Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah dalam mendukung pembangunan.
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pajak daerah memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama PAD yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Riyanto.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, salah satunya melalui sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak.
“Sosialisasi peraturan daerah hari ini merupakan implementasi dari kebijakan nasional dalam rangka memperkuat kemandirian fiskal serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Riyanto juga menegaskan bahwa camat, kepala pekon, dan petugas pendataan memiliki peran penting sebagai ujung tombak pemerintah daerah dalam memastikan data objek dan subjek pajak terdata secara akurat dan valid.
Menurut dia, pajak daerah bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu, lanjut Riyanto, berkomitmen meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan perpajakan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah berharap kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat sehingga pembangunan di Kabupaten Pringsewu dapat berjalan optimal demi mewujudkan daerah yang maju dan makmur. (*)








