Polemik pemasangan “pagar laut” di kawasan Lampung Marriott Resort & Spa, Teluk Pandan, Pesawaran, kian memanas. Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mendesak pemerintah daerah dan otoritas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.
Lampung (Netizenku.com): Pagar laut berupa jaring pelampung sepanjang tiga kilometer tersebut dinilai berpotensi membatasi ruang publik.
Menurut Khoir sapaan akrabnya wilayah pesisir dan laut sepenuhnya dikuasai oleh negara. Pengelolaannya pun diatur ketat melalui Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemasangan pagar laut sepanjang tiga kilometer ini harus dipastikan dulu dasar hukumnya. Bagaimana izin pemanfaatan ruang lautnya?” ujar Khoir pada , Senin (25/5/2026).
Khoir mengingatkan agar tidak ada kesan privatisasi laut oleh pihak tertentu. Pasalnya, laut merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat lokal dan para nelayan.
Ia menekankan pentingnya memeriksa kejelasan dokumen izin resmi dari dinas terkait. Selain itu, pemerintah juga wajib mengukur dampak langsung proyek ini terhadap aktivitas nelayan tradisional serta pengaruh jaring pelampung terhadap kelestarian ekosistem bawah laut.
“Negara harus hadir. Pemanfaatan wilayah pesisir wajib mengedepankan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Guna meredam polemik yang makin meluas di tengah masyarakat, DPRD Lampung mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan otoritas kelautan untuk bergerak cepat. Tim gabungan diminta segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perairan Marriott Pesawaran.
“Pemerintah daerah dan DLH harus secepatnya meninjau lokasi. Berikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak timbul spekulasi liar,” pungkasnya. (*)








