Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi

Suryani

Rabu, 12 November 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Advokat Bela Rakyat Indonesia (DPP ABR-I), Dr.(c) Hermawan, S.HI., M.H., CM., SHEL. Foto: Ist.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Advokat Bela Rakyat Indonesia (DPP ABR-I), Dr.(c) Hermawan, S.HI., M.H., CM., SHEL. Foto: Ist.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Advokat Bela Rakyat Indonesia (DPP ABR-I), Dr.(c) Hermawan, S.HI., M.H., CM., SHEL, menilai penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo seharusnya tidak perlu berlarut menjadi persoalan hukum.

Jakarta (Netizenku.com): Menurut Hermawan, perdebatan publik mengenai keaslian ijazah mantan Presiden dapat diselesaikan melalui pembuktian terbuka dan transparan, bukan lewat jalur kriminalisasi atau adu laporan antar pihak.

“Isu ijazah ini cukup dibuktikan secara terbuka agar masyarakat mendapat kejelasan. Tidak perlu dibawa ke arah kriminalisasi, karena itu justru memperkeruh suasana,” tegas Hermawan, Rabu (12/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai pendekatan hukum semestinya memperhatikan asas proporsionalitas dan edukasi publik, terutama di era kebebasan berekspresi digital.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

“Negara harus hadir menjelaskan fakta, bukan sekadar menghukum,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, dalam beberapa kesempatan di acara televisi menuding foto dalam ijazah Jokowi bukanlah dirinya, melainkan seseorang bernama Dumatno Budi Utomo.

“Orang yang ada di foto ijazah itu namanya Dumatno Budi Utomo, bukan Joko Widodo,” ujar Roy dalam acara tersebut.

Roy bahkan menyebut Dumatno sebagai sepupu Jokowi dan salah satu komisaris di PT Toba. Pernyataan ini kemudian diperkuat oleh Rustam Effendi, salah satu tersangka lain, yang mengaku memperoleh foto dari keponakannya.

Pernyataan-pernyataan itu dianggap pihak kepolisian mengandung unsur pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu, hingga akhirnya Roy Suryo Cs resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Kepolisian membagi para tersangka dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadilah, yang dijerat Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta pasal-pasal UU ITE tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa, dengan jeratan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), dan 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.

Lebih lanjut, Hermawan menilai dalam konteks komunikasi publik, pemerintah semestinya mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi untuk meredam spekulasi di masyarakat.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

“Ketika negara transparan, publik tidak lagi menduga-duga. Tapi ketika informasi tertutup, ruang fitnah justru semakin besar,” tegasnya.

Dari sisi etika media, Hermawan juga mengingatkan agar pengguna media sosial berhati-hati dalam membagikan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, verifikasi data dan sumber adalah tanggung jawab moral di ruang digital yang kini menjadi bagian dari ekosistem demokrasi.

Kasus ini menjadi cermin bagaimana isu publik dapat dengan cepat berubah menjadi persoalan hukum dan politik. Hermawan berharap penegakan hukum tidak mengabaikan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, tetapi tetap memberikan edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.

“Keadilan tidak selalu berarti menghukum, kadang berarti membuka kebenaran agar publik tercerahkan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 22:03 WIB

Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:25 WIB

Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:44 WIB

Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:39 WIB

Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:27 WIB

Inovasi JLABAT, Warga Tubaba Antusias Borong Motor dan HP Murah di Kejari

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:16 WIB

Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:07 WIB

Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Berita Terbaru