Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI

Tauriq Attala Gibran

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat. (Foto: Dewan Pers)

Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat. (Foto: Dewan Pers)

Dewan Pers mengecam keras tindakan Angkatan Laut Israel. Pihak Israel mengintersepsi kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dan menahan sejumlah warga negara Indonesia (WNI). Di dalam rombongan tersebut, terdapat empat jurnalis asal Indonesia yang ikut ditahan.

(Netizenku.com): Sikap tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat. Pernyataan tersebut dirilis melalui video singkat di akun Instagram resmi Dewan Pers pada Selasa, 19 Mei 2026. Prof.

Baca Juga  Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Komaruddin sangat menyayangkan aksi penghadangan kapal kemanusiaan yang sedang menuju Gaza, Palestina tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapal Global Sumud Flotilla 2.0 membawa bantuan logistik dan aktivis koalisi masyarakat sipil internasional. Total ada sembilan WNI yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia di kapal itu. Empat di antaranya merupakan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Desakan Penyelamatan untuk Jurnalis Indonesia

Baca Juga  Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut meminta pemerintah segera bergerak cepat. Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah taktis untuk menyelamatkan para sandera. Keselamatan para jurnalis dan warga sipil menjadi prioritas utama saat ini.

Oleh karena itu, Dewan Pers desak diplomasi luar biasa dari jajaran kementerian terkait. Langkah diplomasi ini diperlukan demi membebaskan para wartawan dan memulangkan mereka ke tanah air. Upaya hukum dan diplomatik harus segera ditempuh demi keselamatan WNI.

Baca Juga  Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Pernyataan resmi ini menjadi bukti nyata komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dunia. Jurnalis memiliki hak untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Adapun empat jurnalis RI yang ditahan oleh pihak Israel adalah Bambang Noroyono (Abeng) dan Thoudy Badai Rifan dari Republika. Dua jurnalis lainnya adalah Rahendro Herubowo dari Inews, serta Andre Prasetyo dari Tempo. (*)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB