Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI

Tauriq Attala Gibran

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat. (Foto: Dewan Pers)

Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat. (Foto: Dewan Pers)

Dewan Pers mengecam keras tindakan Angkatan Laut Israel. Pihak Israel mengintersepsi kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dan menahan sejumlah warga negara Indonesia (WNI). Di dalam rombongan tersebut, terdapat empat jurnalis asal Indonesia yang ikut ditahan.

(Netizenku.com): Sikap tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat. Pernyataan tersebut dirilis melalui video singkat di akun Instagram resmi Dewan Pers pada Selasa, 19 Mei 2026. Prof.

Baca Juga  Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Komaruddin sangat menyayangkan aksi penghadangan kapal kemanusiaan yang sedang menuju Gaza, Palestina tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapal Global Sumud Flotilla 2.0 membawa bantuan logistik dan aktivis koalisi masyarakat sipil internasional. Total ada sembilan WNI yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia di kapal itu. Empat di antaranya merupakan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Desakan Penyelamatan untuk Jurnalis Indonesia

Baca Juga  Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut meminta pemerintah segera bergerak cepat. Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah taktis untuk menyelamatkan para sandera. Keselamatan para jurnalis dan warga sipil menjadi prioritas utama saat ini.

Oleh karena itu, Dewan Pers desak diplomasi luar biasa dari jajaran kementerian terkait. Langkah diplomasi ini diperlukan demi membebaskan para wartawan dan memulangkan mereka ke tanah air. Upaya hukum dan diplomatik harus segera ditempuh demi keselamatan WNI.

Baca Juga  Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Pernyataan resmi ini menjadi bukti nyata komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dunia. Jurnalis memiliki hak untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Adapun empat jurnalis RI yang ditahan oleh pihak Israel adalah Bambang Noroyono (Abeng) dan Thoudy Badai Rifan dari Republika. Dua jurnalis lainnya adalah Rahendro Herubowo dari Inews, serta Andre Prasetyo dari Tempo. (*)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Berita Terbaru

Pringsewu

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Minggu, 4 Okt 2026 - 21:07 WIB