Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Ilwadi Perkasa

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Evie Fatmawaty memastikan itu karena pihaknya aktif melakukan pengawasan terhadap produsen maupun penyalur Minyakita.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Evie Fatmawaty memastikan itu karena pihaknya aktif melakukan pengawasan terhadap produsen maupun penyalur Minyakita.

Peredaran Minyakita yang isinya tidak sesuai takaran juga terjadi di Lampung. Namun dipastikan minyak goreng sawit itu didistribusikan oleh produsen yang tidak terdaftar di Disperindag Lampung.

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Evie Fatmawaty memastikan itu karena pihaknya aktif melakukan pengawasan terhadap produsen maupun penyalur Minyakita.

Ia menyatakan produk minyak goreng rakyat Minyakita yang beredar di Lampung sudah sesuai takaran yang ditentukan, dan akan terus diawasi peredarannya.

Sedangkan terkait adanya peredaran Minyakita yang kurang tukaran yang kasusnya dibongkar pihak kepolisian, dipastikan bukan oleh produsen atau penyalur terdaftar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu dari daerah luar, masuk dan diedarkan ke Lampung,” tegasnya.

Dia melanjutkan pengawasan lapangan terkait distribusi dan kesesuaian takaran produk MinyaKita di Lampung dilakukan secara kolektif bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Lampung.

Baca Juga  203 Titik Hotspot Terdeteksi, Karang Taruna Desa Diminta Waspada Karhutla

Ia menjelaskan, Disperindag Lampung mempunyai sistem SIMIRAH2. Dalam sistem tersebut terdata semua produsen distributor tingkat 1 (D1) yang memproduksi dan menyalurkan Minyakita di wilayah Provinsi Lampung.

Berikut Daftar Distributor Penerima Distribusi MGR: (D1)

1. PT Lestari Jaya Indonesia Maju
2. PT Anugerah Pijar Cahaya Lestari
3. PT Sari Agrotama Persada
4. PT Sumatera Jaya Makmur
5. PT Wahana Tirtasari
6. PT Sinarmas Distribusi Nusantara
7. PT Gurihcloud Sukses Perkasa
8. CV Gunung Agung Semesta
9. CV Aneka Segar
10. PERUM BULOG

Daftar Produsen yang melakukan distribusi di Lampung:

1. Sumber Indah Perkasa
2. Salim Ivomas Pratama
3. Sinarmas Agro
4. Domus Jaya
5. Asianagro Agung Jaya
6. Sinar Alam Permai
7. Indokarya Internusa
8. LDC Indonesia
9. LDC East Indonesia

Baca Juga  Thomas Amirico Tekankan Kompetensi Guru di Tengah Wacana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis

Kasus Minyakita di Lampung

Kasus Minyakita ‘curang’ di Lampung pertama kali dilaporkan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung.

Polisi melakukan penggerebekan dan penyegelan gudang produksi minyak Minyakita yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan.

Polisi menyita 1 ton minyak goreng Minyakita serta 198 botol minyak yang telah terkemas. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang resah atas beredarnya minyak goreng Minyakita dengan takaran yang diduga tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari warga yang khawatir akan produk yang tidak sesuai standar.

Baca Juga  405 ASN Pemprov Lampung Dilantik, Gen Z Didorong Jadi Energi Baru Birokrasi

“Keberhasilan pengungkapan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena banyak beredar minyak goreng rakyat Minyak Kita, diduga mengurangi ukuran kemasan tidak sesuai dengan yang diedarkan,” ujar Kombes Dery saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (17/3/2025).

Gudang yang terletak di Kalianda tersebut dikelola oleh PT SDA, yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita sejak Januari 2024.

Kasus kedua terjadi di di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Sebuah gudang produksi minyak goreng kemasan merek Minyakita, yang diduga milik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji, disegel oleh pihak kepolisian pada Rabu, 19 Maret 2025.

Dari dalam gudang, polisi mendapatkan barang bukti Minyakita tidak sesuai standar, yakni hanya 830 mili liter saja.(*)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi Pakan Ikan Mandiri, Biaya Produksi Turun 50 Persen
Gubernur Mirza Ajak LPM Perkuat Sinergi Bangun Ekonomi Desa
KMP Batumandi Terbakar, Aprozi Alam Desak Kemenhub Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran
Komisi V DPRD Lampung Dorong Direktur Baru RSUDAM Lanjutkan Program Pendahulu
Razia Kendaraan di Lampung Sasar Kelengkapan STNK dan Pajak
Pemkot Bandar Lampung Sosialisasikan Bahaya Liquid Vape ke Sekolah Mulai 21 Oktober
Gubernur Lampung Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Penguatan Mitigasi
Jihan Nurlela Perkuat Penanganan Karhutla TNWK, 350 Personel Gabungan Dikerahkan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:06 WIB

PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Jajaki Kerja Sama Promosi Wisata

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Pemkab Lampung Selatan Perkuat Pemantauan Harga Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gandeng ITB, Empat Desa Pesisir Disiapkan Hadapi Tsunami

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:45 WIB

PUPR Lampung Selatan Sertifikasi 100 Tenaga Kerja Konstruksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Bukan karena Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Lamsel Tertunda Tunggu SK

Rabu, 30 September 2026 - 20:09 WIB

PWI Lampung Selatan Jalin Sinergi dengan Grand Elty Krakatoa untuk Promosi Wisata

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Senin, 28 September 2026 - 15:31 WIB

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:13 WIB