Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Ilwadi Perkasa

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Evie Fatmawaty memastikan itu karena pihaknya aktif melakukan pengawasan terhadap produsen maupun penyalur Minyakita.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Evie Fatmawaty memastikan itu karena pihaknya aktif melakukan pengawasan terhadap produsen maupun penyalur Minyakita.

Peredaran Minyakita yang isinya tidak sesuai takaran juga terjadi di Lampung. Namun dipastikan minyak goreng sawit itu didistribusikan oleh produsen yang tidak terdaftar di Disperindag Lampung.

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Evie Fatmawaty memastikan itu karena pihaknya aktif melakukan pengawasan terhadap produsen maupun penyalur Minyakita.

Ia menyatakan produk minyak goreng rakyat Minyakita yang beredar di Lampung sudah sesuai takaran yang ditentukan, dan akan terus diawasi peredarannya.

Sedangkan terkait adanya peredaran Minyakita yang kurang tukaran yang kasusnya dibongkar pihak kepolisian, dipastikan bukan oleh produsen atau penyalur terdaftar.

“Itu dari daerah luar, masuk dan diedarkan ke Lampung,” tegasnya.

Dia melanjutkan pengawasan lapangan terkait distribusi dan kesesuaian takaran produk MinyaKita di Lampung dilakukan secara kolektif bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Lampung.

Baca Juga  Banyak yang Nakal Kemendag Kumpulkan Pengemas Minyakita, Bagaimana di Lampung?

Ia menjelaskan, Disperindag Lampung mempunyai sistem SIMIRAH2. Dalam sistem tersebut terdata semua produsen distributor tingkat 1 (D1) yang memproduksi dan menyalurkan Minyakita di wilayah Provinsi Lampung.

Berikut Daftar Distributor Penerima Distribusi MGR: (D1)

1. PT Lestari Jaya Indonesia Maju
2. PT Anugerah Pijar Cahaya Lestari
3. PT Sari Agrotama Persada
4. PT Sumatera Jaya Makmur
5. PT Wahana Tirtasari
6. PT Sinarmas Distribusi Nusantara
7. PT Gurihcloud Sukses Perkasa
8. CV Gunung Agung Semesta
9. CV Aneka Segar
10. PERUM BULOG

Daftar Produsen yang melakukan distribusi di Lampung:

1. Sumber Indah Perkasa
2. Salim Ivomas Pratama
3. Sinarmas Agro
4. Domus Jaya
5. Asianagro Agung Jaya
6. Sinar Alam Permai
7. Indokarya Internusa
8. LDC Indonesia
9. LDC East Indonesia

Baca Juga  Alhamdulillah, Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh Bertambah 3 Orang

Kasus Minyakita di Lampung

Kasus Minyakita ‘curang’ di Lampung pertama kali dilaporkan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung.

Polisi melakukan penggerebekan dan penyegelan gudang produksi minyak Minyakita yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan.

Polisi menyita 1 ton minyak goreng Minyakita serta 198 botol minyak yang telah terkemas. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang resah atas beredarnya minyak goreng Minyakita dengan takaran yang diduga tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari warga yang khawatir akan produk yang tidak sesuai standar.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Ingatkan Warga Soal Kelompok Radikal

“Keberhasilan pengungkapan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena banyak beredar minyak goreng rakyat Minyak Kita, diduga mengurangi ukuran kemasan tidak sesuai dengan yang diedarkan,” ujar Kombes Dery saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (17/3/2025).

Gudang yang terletak di Kalianda tersebut dikelola oleh PT SDA, yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita sejak Januari 2024.

Kasus kedua terjadi di di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Sebuah gudang produksi minyak goreng kemasan merek Minyakita, yang diduga milik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji, disegel oleh pihak kepolisian pada Rabu, 19 Maret 2025.

Dari dalam gudang, polisi mendapatkan barang bukti Minyakita tidak sesuai standar, yakni hanya 830 mili liter saja.(*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Tandatangani MoU Bersama Pemprov DKI Jakarta, Adopsi Super Apps JAKI dan Sistem Digital Tracking
TPK Hotel Berbintang di Lampung Alami Kelesuan
80 Ribu Kopdes Merah Putih Siap Diluncurkan, Ini Bedanya dengan KUD
Besok, PMII Lampung Gelar Tiga Agenda di Balai Keratun
Mendagri Resmi Berhentikan Yus Bariah dari DPRD Lampung
Bursa Calon Ketua IJP, Agung Siap Libas Petahana
Waspada! NTP Lampung Turun Menjelang Panen Raya
Kinerja Ekspor Impor Lampung Kembali Bergairah

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:29 WIB

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Jumat, 22 November 2024 - 11:35 WIB

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat

Minggu, 3 November 2024 - 00:21 WIB

Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung

Jumat, 13 Oktober 2023 - 15:11 WIB

Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim

Rabu, 6 September 2023 - 19:49 WIB

Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis

Minggu, 20 Agustus 2023 - 22:47 WIB

SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera

Minggu, 8 Januari 2023 - 20:21 WIB

Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim

Jumat, 21 Oktober 2022 - 19:22 WIB

OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur

Berita Terbaru

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, saat memberi keterangan keberadaan perambah di TNBBS. (foto: Netizenku.com)

Lampung Barat

Parosil: Saya Dukung Pengosongan Hutan Lindung dari Perambah

Kamis, 17 Apr 2025 - 01:41 WIB