DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Tauriq Attala Gibran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Ketenagakerjaan menerima perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam aksi penyampaian aspirasi di ruang rapat komisi DPRD Lampung, Kamis (1/10/2026).

Lampung (Netizenku.com): Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan FSPMI, di antaranya pengawasan perusahaan, pengupahan, outsourcing, hingga percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

DPRD Lampung yang diwakili Wahrul Fauzi Silalahi menyatakan siap mengawal dan menindaklanjuti aspirasi tersebut, termasuk meneruskannya kepada Komisi IX DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami siap memberikan dukungan untuk menindaklanjuti sejumlah aspirasi kepada Komisi IX DPR RI. Tadi juga sudah kita tandatangani aspirasi dan akan diteruskan ke DPR RI serta Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Wahrul.

Menurutnya, DPRD Lampung berkomitmen mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah agar pemenuhan hak dan peningkatan kesejahteraan pekerja dapat terus diperhatikan.

Baca Juga  BULOG Turun Serentak ke Pasar, Stok Beras Lampung Capai 264.884 Ton

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan revisi RUU Ketenagakerjaan.

“Kita sedang menunggu terkait revisi RUU Ketenagakerjaan. Semoga memang pertengahan Oktober sudah bisa dilakukan revisi,” ujarnya.

Agus mengatakan aspirasi FSPMI yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan di daerah akan ditindaklanjuti bersama DPRD Lampung.

Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat akan menjadi salah satu acuan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.

Pengupahan Libatkan Unsur Tripartit

Terkait pengupahan, Agus menjelaskan proses penetapan upah melibatkan sejumlah unsur, di antaranya pemerintah, akademisi, serikat pekerja, dan pengusaha.

“Untuk itu, terkait pola pengupahan di daerah mengacu juga ke formula dari pusat,” katanya.

Ia menambahkan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) juga mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu komponen dalam pembahasan pengupahan.

Sementara terkait outsourcing, Agus mengatakan pengawasan terhadap hubungan kerja merupakan bagian dari pengawasan ketenagakerjaan yang terus dilakukan pemerintah daerah.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Agus juga menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan ketenagakerjaan di Lampung. Saat ini terdapat 32 pengawas ketenagakerjaan yang menangani berbagai laporan dari pekerja.

Sepanjang 2026, Dinas Ketenagakerjaan Lampung telah menerima 116 pengaduan, dengan 80 di antaranya telah diselesaikan.

“Lapangan dari buruh mengenai masalah ketenagakerjaan, jumlah 32 pengawas sudah mendapatkan laporan 116 pengaduan, 80 sudah diselesaikan. Laporan yang sudah masuk langsung kita tindak lanjuti,” jelasnya.

Persoalan yang ditangani antara lain terkait upah dan penahanan ijazah pekerja. Agus menyebut ratusan ijazah pekerja yang sebelumnya ditahan perusahaan telah diselesaikan.

Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan mencatat sekitar 560 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2026 yang telah ditangani.

Agus mengakui jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan masih terbatas dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi di Lampung.

Karena itu, pihaknya berencana mengusulkan penambahan tenaga pengawas kepada Gubernur Lampung.

Baca Juga  Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

“Peran pengawasan ketenagakerjaan akan kita tingkatkan. Ribuan perusahaan, tenaga pengawasnya minim. Ini akan kita minta tambah kepada gubernur,” ujarnya.

Sebelumnya, FSPMI Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya penertiban perusahaan yang diduga melanggar norma ketenagakerjaan, penguatan pengawasan, serta tindak lanjut terhadap setiap pengaduan pekerja.

FSPMI juga mengusulkan UMP Lampung 2027 minimal Rp3,5 juta atau mengikuti hasil penghitungan KHL apabila nilainya lebih tinggi. Selain itu, FSPMI mengusulkan kenaikan UMK 2027 sebesar 7,5 hingga 9 persen dari UMK 2026.

Selain persoalan pengupahan, FSPMI meminta percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan, reformasi kebijakan perpajakan bagi pekerja, transparansi dasar penghitungan upah, serta pengaktifan kembali Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

Aspirasi tersebut kemudian diserahkan secara simbolis kepada DPRD Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah maupun diteruskan kepada pemerintah pusat. (*)

Berita Terkait

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi
Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung
Gubernur Lampung Apresiasi Pakan Ikan Mandiri, Biaya Produksi Turun 50 Persen
Gubernur Mirza Ajak LPM Perkuat Sinergi Bangun Ekonomi Desa
KMP Batumandi Terbakar, Aprozi Alam Desak Kemenhub Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran
Jihan Nurlela Sampaikan Raperda APBD Lampung 2027, Belanja Prioritas Jadi Perhatian
Komisi V DPRD Lampung Dorong Direktur Baru RSUDAM Lanjutkan Program Pendahulu
Razia Kendaraan di Lampung Sasar Kelengkapan STNK dan Pajak

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52 WIB

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Berita Terbaru