Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengingatkan kepala desa untuk menjaga netralitas

Eva Setiani

Jumat, 27 September 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): KOORDINATOR Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Gistiawan, menekankan pentingnya kepala desa tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung pasangan calon.

“Kami ingatkan agar seluruh kepala desa di Lampung mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya, Kamis  (26-9-2024).

Kepala desa yang melanggar netralitas akan diproses hukum. Gistiawan mengungkapkan ada beberapa langkah penegakan hukum terhadap kepala desa yang melanggar netralitas Pilkada.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama, pengawasan oleh Bawaslu. Setelah menerima laporan dugaan pelanggaran Bawaslu kemudian melakukan kajian untuk memastikan kebenarannya,” katanya.

Selanjutnya, pemeriksaan dan Rapat Sentra Gakkumdu. “Jika terbukti melanggar, kasus tersebut dibahas dalam Sentra Gakkumdu yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk menentukan sanksi,” imbuhnya.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Ada dua sanksi yang bisa dikenakan, tambah Gistiawan, yakni administratif berupa teguran lisan atau tertulis hingga pemberhentian sementara.

“Yang kedua berupa sanksi pidana. Penjara dan dendasesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daeah dan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” urainya.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi jalannya proses Pilkada, termasuk memantau netralitas ASN dan Kepala Desa.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan suasana demokrasi yang sehat,” pungkas dia.

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:45 WIB

Pemprov Lampung Gandeng Investor Hadirkan Taksi Listrik Ramah Lingkungan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB