Bandarlampung (Netizenku.com): KOORDINATOR Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Gistiawan, menekankan pentingnya kepala desa tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung pasangan calon.
“Kami ingatkan agar seluruh kepala desa di Lampung mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya, Kamis (26-9-2024).
Kepala desa yang melanggar netralitas akan diproses hukum. Gistiawan mengungkapkan ada beberapa langkah penegakan hukum terhadap kepala desa yang melanggar netralitas Pilkada.
“Pertama, pengawasan oleh Bawaslu. Setelah menerima laporan dugaan pelanggaran Bawaslu kemudian melakukan kajian untuk memastikan kebenarannya,” katanya.
Selanjutnya, pemeriksaan dan Rapat Sentra Gakkumdu. “Jika terbukti melanggar, kasus tersebut dibahas dalam Sentra Gakkumdu yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk menentukan sanksi,” imbuhnya.
Ada dua sanksi yang bisa dikenakan, tambah Gistiawan, yakni administratif berupa teguran lisan atau tertulis hingga pemberhentian sementara.
“Yang kedua berupa sanksi pidana. Penjara dan dendasesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daeah dan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” urainya.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi jalannya proses Pilkada, termasuk memantau netralitas ASN dan Kepala Desa.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan suasana demokrasi yang sehat,” pungkas dia.