Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut, Pemkab Tubaba meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung.
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Prestasi tersebut ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Auditorium BPK RI Perwakilan Lampung, Minggu (31/5/2026).
LHP diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, kepada Bupati Tubaba Novriwan Jaya yang didampingi Ketua DPRD Tubaba Busroni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Novriwan Jaya mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 15 tahun berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah serta dukungan DPRD dalam fungsi penganggaran dan pengawasan.
“Opini WTP ini bukan akhir dari proses, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Novrian
Ia menambahkan, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam menjaga konsistensi pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Nugroho Heru Wibowo mengapresiasi capaian yang diraih Pemkab Tubaba. Namun, ia mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Lampung agar terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan.
Menurutnya, masih terdapat 14 permasalahan berulang yang kerap ditemukan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami telah merinci berbagai permasalahan tersebut agar menjadi perhatian seluruh kepala daerah untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.
Nugroho juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK hingga mencapai 100 persen.
“Perbaikan tata kelola dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sangat menentukan opini pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Tubaba Iwan Mursalin mengatakan pihaknya akan segera melakukan penataan internal dan langkah-langkah perbaikan secara menyeluruh.
Fokus perbaikan mencakup penyesuaian batas maksimal belanja pegawai dan pemenuhan mandatory spending, khususnya pada sektor infrastruktur.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, alokasi maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dan belanja infrastruktur sebesar 40 persen. Namun pemerintah daerah tetap harus memperhatikan sektor lain, terutama pemberdayaan ekonomi dan pelayanan publik,” jelasnya.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadikan hasil evaluasi BPK sebagai perhatian serius dan segera melakukan perbaikan terhadap berbagai temuan yang masih berulang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Kabupaten Tubaba, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Tubaba. (*)








