Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha

ari

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, tengah memfinalisasi pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Terpadu guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dan investasi berbasis risiko di daerah tersebut.

Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Pembentukan tim lintas sektor itu kini tinggal menunggu penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Tubaba setelah melalui tahapan pembahasan dan asistensi hukum di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba, Ahmad Hariyanto, mengatakan pembentukan tim mulai dibahas sejak April 2026 bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Draft SK saat ini sudah berada di Bagian Hukum dan tinggal menunggu penandatanganan Bupati,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, pada awal pembahasan tim tersebut menggunakan nomenklatur “Tim Satuan Tugas dan Sekretariat Tim Pengawasan Pelaku Usaha Terpadu di Lingkungan Pemerintah Tahun 2026.

Baca Juga  Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing

Namun, setelah dilakukan pembahasan hukum, nomenklatur itu diubah menjadi “Tim Pengawasan Perizinan Terpadu di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Perubahan nomenklatur dilakukan karena penggunaan istilah “Satuan Tugas” atau satgas dinilai memerlukan payung hukum yang lebih tinggi. Karena itu, pemerintah daerah memilih istilah yang lebih sesuai dengan ketentuan regulasi.

Pembentukan tim ini bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha dan penanaman modal, sekaligus memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Selain itu, tim juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat penanganan persoalan usaha, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat maupun temuan lapangan secara lebih efektif.

“Tim akan melibatkan sejumlah instansi seperti DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, pihak kecamatan, hingga OPD teknis lainnya sesuai jenis usaha yang diawasi,” jelasnya.

Baca Juga  Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Sebelum turun ke lapangan, perusahaan yang menjadi objek pengawasan diwajibkan mengisi formulir pengawasan mandiri. Data tersebut kemudian akan diverifikasi langsung melalui pengecekan lapangan oleh tim.

“Tim akan melakukan pemetaan lokasi dan fokus pengawasan terlebih dahulu sebelum monitoring dilakukan,” tegasnya.

Pada tahap awal, pengawasan diprioritaskan terhadap perusahaan non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK), khususnya sektor industri dengan tingkat risiko dan skala usaha besar.

Selain perusahaan besar, pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan secara sampling terhadap sejumlah usaha di tingkat kecamatan, seperti lapak usaha, tempat hiburan, dan kegiatan usaha lain yang dinilai perlu diawasi.

Pemkab Tubaba menilai pembentukan tim terpadu akan membuat proses pengawasan lebih efektif dan efisien karena seluruh persoalan usaha dapat ditangani melalui satu sistem koordinasi lintas sektor.

Baca Juga  Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

Tim tersebut nantinya dipimpin unsur pimpinan daerah dengan susunan pengarah Bupati dan Wakil Bupati, penanggung jawab Sekretaris Daerah, Ketua Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Sekretaris Kepala DPMPTSP Tubaba.

“Struktur tim juga melibatkan camat hingga kepala tiyuh atau desa se-Kabupaten Tubaba. Selain itu, pemerintah daerah membentuk sekretariat dan empat kelompok kerja (pokja) untuk mendukung pelaksanaan pengawasan di lapangan,” katanya.

Adapun tugas utama tim meliputi penyusunan rencana pengawasan, pengecekan legalitas perizinan, pengawasan kegiatan usaha, penanganan pengaduan masyarakat dan laporan media, hingga pemberian rekomendasi kepada kepala daerah terkait hasil pengawasan perusahaan.

“Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Terpadu ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Daerah,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Raih Opini WTP ke-15 Kali Berturut-turut
Tubaba Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan Kawasan Pendidikan Bertaraf Internasional
Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha
Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing
Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga
Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba
Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.
Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:39 WIB

Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Berita Terbaru