Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha

Arie

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, tengah memfinalisasi pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Terpadu guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dan investasi berbasis risiko di daerah tersebut.

Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Pembentukan tim lintas sektor itu kini tinggal menunggu penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Tubaba setelah melalui tahapan pembahasan dan asistensi hukum di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba, Ahmad Hariyanto, mengatakan pembentukan tim mulai dibahas sejak April 2026 bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Draft SK saat ini sudah berada di Bagian Hukum dan tinggal menunggu penandatanganan Bupati,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, pada awal pembahasan tim tersebut menggunakan nomenklatur “Tim Satuan Tugas dan Sekretariat Tim Pengawasan Pelaku Usaha Terpadu di Lingkungan Pemerintah Tahun 2026.

Baca Juga  Ratusan Warga Buay Bulan Bersiap Sampaikan Aspirasi, Konflik HGU PTPN 1 Masuk Babak Baru

Namun, setelah dilakukan pembahasan hukum, nomenklatur itu diubah menjadi “Tim Pengawasan Perizinan Terpadu di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Perubahan nomenklatur dilakukan karena penggunaan istilah “Satuan Tugas” atau satgas dinilai memerlukan payung hukum yang lebih tinggi. Karena itu, pemerintah daerah memilih istilah yang lebih sesuai dengan ketentuan regulasi.

Pembentukan tim ini bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha dan penanaman modal, sekaligus memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Selain itu, tim juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat penanganan persoalan usaha, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat maupun temuan lapangan secara lebih efektif.

“Tim akan melibatkan sejumlah instansi seperti DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, pihak kecamatan, hingga OPD teknis lainnya sesuai jenis usaha yang diawasi,” jelasnya.

Baca Juga  Festival Literasi Lampung 2026, Tubaba Pamerkan Naskah Kuno Gedung Ratu hingga Produk UMKM Unggulan

Sebelum turun ke lapangan, perusahaan yang menjadi objek pengawasan diwajibkan mengisi formulir pengawasan mandiri. Data tersebut kemudian akan diverifikasi langsung melalui pengecekan lapangan oleh tim.

“Tim akan melakukan pemetaan lokasi dan fokus pengawasan terlebih dahulu sebelum monitoring dilakukan,” tegasnya.

Pada tahap awal, pengawasan diprioritaskan terhadap perusahaan non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK), khususnya sektor industri dengan tingkat risiko dan skala usaha besar.

Selain perusahaan besar, pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan secara sampling terhadap sejumlah usaha di tingkat kecamatan, seperti lapak usaha, tempat hiburan, dan kegiatan usaha lain yang dinilai perlu diawasi.

Pemkab Tubaba menilai pembentukan tim terpadu akan membuat proses pengawasan lebih efektif dan efisien karena seluruh persoalan usaha dapat ditangani melalui satu sistem koordinasi lintas sektor.

Baca Juga  Sekda Tubaba Iwan Mursalin Perkuat Sinergi Pemerintahan se-Lampung Lewat Retreat

Tim tersebut nantinya dipimpin unsur pimpinan daerah dengan susunan pengarah Bupati dan Wakil Bupati, penanggung jawab Sekretaris Daerah, Ketua Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Sekretaris Kepala DPMPTSP Tubaba.

“Struktur tim juga melibatkan camat hingga kepala tiyuh atau desa se-Kabupaten Tubaba. Selain itu, pemerintah daerah membentuk sekretariat dan empat kelompok kerja (pokja) untuk mendukung pelaksanaan pengawasan di lapangan,” katanya.

Adapun tugas utama tim meliputi penyusunan rencana pengawasan, pengecekan legalitas perizinan, pengawasan kegiatan usaha, penanganan pengaduan masyarakat dan laporan media, hingga pemberian rekomendasi kepada kepala daerah terkait hasil pengawasan perusahaan.

“Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Terpadu ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Daerah,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba
Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden
Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya
Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan
Wabup Nadirsyah: Pengukuhan Paskibraka Bukan Sekadar Seremoni, tapi Ikrar Patriotisme dan Jadilah Generasi Tangguh Berintegritas
Polres Tubaba Uji Ketahanan Fisik dan Bela Diri Personel, Jaga Kesiapan Hadapi Tugas
BSI dan Pemkab Tubaba Resmi Bersinergi, KUR Super Mikro Jadi Stimulus Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Solar Tumpah, Jalan Saleh Raja Kusuma Licin

Berita Terbaru

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB

Lampung

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:38 WIB