Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, merespons dugaan permasalahan pada proyek rehabilitasi jaringan Daerah Irigasi (DI) senilai Rp48,35 miliar yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat.
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): DPRD memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait pekerjaan yang diduga belum berfungsi optimal sehingga manfaatnya belum dirasakan para petani di sejumlah lokasi proyek.
Ketua DPRD Tubaba, Busroni menegaskan pihaknya akan mempelajari temuan yang berkembang di lapangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ia juga memastikan Komisi III DPRD akan ditugaskan untuk melakukan peninjauan langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dugaan gagalnya proyek rehabilitasi jaringan irigasi DI itu, yang pasti kita akan lihat terlebih dahulu. Saya selaku Ketua DPRD Tubaba akan tegas menindaklanjuti persoalan ini dan menugaskan Komisi III turun ke lapangan dalam waktu dekat,” ujar Busroni saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Komisi III DPRD Tubaba, Edi Anwar. Menurutnya, pihaknya akan melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan kondisi sebenarnya dari proyek tersebut.
“Kalau memang benar indikasinya gagal, mangkrak, atau bahkan fiktif, tentu akan kami telusuri terlebih dahulu. Jika memang terbukti gagal, Dinas PUPR Tubaba juga harus bertanggung jawab. Meskipun ini proyek nasional, garis koordinasinya tetap ada di Dinas PUPR. Informasinya, proyek tersebut berasal dari anggaran pusat melalui Kementerian PUPR dan BBWS Mesuji-Sekampung,” ujar Edi.
Ia mengungkapkan, Komisi III DPRD Tubaba telah menjadwalkan inspeksi lapangan pada pekan depan untuk mengetahui kondisi riil pekerjaan serta mekanisme pelaksanaannya.
“Kami akan turun ke lapangan pekan depan. Kami juga akan mempelajari pola pelaksanaannya, apakah dikerjakan langsung oleh pusat, disubkontrakkan, atau ada keterlibatan dinas dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Sebelumnya, proyek rehabilitasi jaringan Daerah Irigasi di Tubaba yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Nasional dengan Kode RUP 60668183 menjadi sorotan karena diduga mengalami sejumlah persoalan pelaksanaan.
Program tersebut merupakan bagian dari kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah yang dilaksanakan melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji-Sekampung dalam skema Instruksi Presiden (Inpres) Tahap III. Nilai kegiatan yang tercatat dalam SiRUP mencapai sekitar Rp48,35 miliar.
Namun, berdasarkan keterangan Sumardi, Kepala Bidang Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tubaba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Tubaba, anggaran yang direalisasikan untuk delapan titik pekerjaan di wilayah tersebut disebut hanya sekitar Rp9 miliar.
Hasil penelusuran di sejumlah lokasi proyek, di antaranya di Tiyuh Gedung Ratu dan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, menemukan bangunan saluran irigasi yang belum sepenuhnya berfungsi sebagai sarana distribusi air bagi lahan pertanian.
Sejumlah warga menyebut pekerjaan belum rampung dan manfaatnya belum dirasakan petani. Pemerintah tiyuh setempat juga mengaku belum menerima serah terima pekerjaan dari pihak pelaksana.
Selain itu, di beberapa lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi pekerjaan. Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai nilai kontrak, volume pekerjaan, sumber pendanaan, maupun target penyelesaian proyek.
Hingga berita ini ditulis, pihak BBWS Mesuji-Sekampung maupun PT Brantas Abipraya yang disebut sebagai pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan. (*)








