Keji, Pasutri Diduga Lakukan Tindak Asusila ke Teman Pekerja

Leni Marlina

Sabtu, 6 Juli 2024 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan suami istri inisial JI dan RH warga Tiyuh Penumangan merupakan terduga pelaku asusila terhadap MN (24) di Perkebunan Karet PT HIM. (Arie/NK)

Pasangan suami istri inisial JI dan RH warga Tiyuh Penumangan merupakan terduga pelaku asusila terhadap MN (24) di Perkebunan Karet PT HIM. (Arie/NK)

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Diduga Suami Istri inisial JI (32) dan RH (30) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), kompak melakukan dugaan asusila kepada MS (24) di Perkebunan Karet PT HIM di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Akibat perbuatan keji kedua pelaku tersebut, akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres Tubaba mengamankan keduanya di kediaman Kepalo Tiyuh Penumangan saat akan di massa oleh masyarakat setempat.

Diketahui, kedua pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang beralamat di Tiyuh Panumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar pelaku JI (suami) kami amankan sekitar pukul 21.45 WIB dan RH (Istri) sekira Pukul 23.00 WIB, pada Kamis (4/7/2024) oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba,” ungkap Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kepala Satuan Reskrim Kriminal Iptu H Tosira, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga  Pemkab Tubaba Resmi Luncurkan Program “Tubaba Q Sehat Home Care”

Dikatakannya, Pelaku JI diduga melakukan perbuatan pemerkosaan di kebun karet yang terletak di seputaran PT HIM, saat Pelaku RH yakni istri JI, dan korbannya sedang bekerja di Kebun Cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Kronologis kejadian, urainya Korban MS (24), pada Kamis 4 Juli 2024, sekira pukul 09.30 WIB bersama pelaku (RH) sedang bekerja di Kebun Cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan, dan sewaktu istirahat pelaku RH mengajak korban pergi ke warung untuk membeli es dengan menggunakan sepeda motor jenis Mio warna putih merah. Namun, dalam perjalanan pelaku malah mengajak korban pergi ke kebun karet milik PT HIM.

Baca Juga  Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Setelah sampai di kebun karet yang terletak di seputaran PT HIM, lanjut Tosira, sudah ada suami Pelaku JI yang sudah menunggu di lokasi, lalu Pelaku JI langsung mengancam korban, sementara pelaku RH turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri Pelaku JI suaminya, dengan mengambil handphone dan pisau jenis badik berwarna coklat, lalu korban ditarik oleh Pelaku JI dan kedua tangan Korban diikat dan dibanting di tanah lalu korban tergeletak.

Selanjutnya, mulut korban dibekap oleh pelaku RH dan diancam kembali kemudian Pelaku JI melancarkan aksi bejatnya, meski korban terus berontak, sementara Pelaku RH istrinya memegang tangan korban sambil memvideokan kejadian itu.

Baca Juga  Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

“Usai melakukan perbuatannya, Pelaku RH dan korban menuju kembali ke kebun cabai tempat bekerja mereka, dan Pelaku RH pamit pulang,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak iparnya dan bersama temannya. Usai mendengar cerita korban, kakak ipar, korban, bersama temannya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tubaba.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tubaba menetapkan JI dan RH sebagai tersangka,” ucapnya.

Kepada tersangka, dikenakan pasal 285 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Arie)

Berita Terkait

Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia
Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi
Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan
Pemkab Tubaba Resmi Luncurkan Program “Tubaba Q Sehat Home Care”
Naik Motor Bareng Warga, Bupati Rayakan HUT ke-17 Tubaba dengan Nuansa Kebersamaan
Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan
Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa
Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:43 WIB

Harlah ke-80 Muslimat NU di Lampung, Jihan Nurlela dan Khofifah Resmikan Paralegal

Minggu, 26 April 2026 - 17:04 WIB

Sinergi Sumbagsel, Mirza dan Tokoh Nasional Bersatu Percepat Pembangunan

Minggu, 26 April 2026 - 16:59 WIB

Wagub Jihan Ajak Ulama Mesir Perkuat Sinergi Pendidikan di Lampung

Minggu, 26 April 2026 - 14:55 WIB

Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lamteng, Perkuat Solidaritas 2.500 Kader NU

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Siap Menuju MTQ Provinsi, Lampung Selatan Sukses Gelar STQ ke-VII

Senin, 27 Apr 2026 - 17:13 WIB

Lampung Barat

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Senin, 27 Apr 2026 - 16:50 WIB

Pringsewu

Pringsewu Percepat Pembangunan Lampu Jalan Lewat Skema KPBU

Senin, 27 Apr 2026 - 16:43 WIB