Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Reza

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta studi tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024, Kamis (26/2/2026) siang.

Pringsewu (Netizenku.com): Persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, didampingi Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim dan Heri Hartanto, serta Panitera Pengganti RR. Shandy Satyo Asih. Sementara itu, Penuntut Umum yang membacakan tuntutan adalah Elfiandi Hardares.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang.

Baca Juga  Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Apabila penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp978.222.670, sedangkan terdakwa Tri Haryono sebesar Rp24.600.000.

Uang pengganti tersebut diketahui telah dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan total Rp1.002.822.670, sehingga kerugian keuangan negara telah dikembalikan seluruhnya oleh para terdakwa.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Kamis, 5 Maret 2026 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (*)

Berita Terkait

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026
Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB