Disdukcapil Tubaba Gagas Simpel Jumpa Perawan

Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2019 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggagas inovasi pelayanan publik bagi warga non muslim dengan Sistem Pelayanan Jemput Akta Perkawinan (Simpel Jumpa Perawan).

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tubaba, Johanuddin, SE.MM mengatakan inovasi pelayanan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dalam rangka penertiban administrasi dokumen pencatatan sipil pada Disdukcapil Tubaba yang dikhususkan untuk warga non muslim yang melangsungkan pernikahan.

\”Simpel Jumpa Perawan ini adalah inovasi pelayanan yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini, memang pelayanan ini khusus untuk non muslim yang melangsungkan pernikahan sehingga ketika mereka selesai melaksanakan akad sudah bisa langsung menerima Akta Perkawinan maksimal terbit 2 hari kerja,\”kata dia kepada netizenku.com di ruang kerjanya, Selasa (20/8).

Baca Juga  Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Johan menambahkan, dengan sistem pelayanan ini, lanjut dia, warga non muslim yang akan melangsungkan pernikahan nantinya tidak lagi mendatangi kantor Disdukcapil yang beralamat di komplek perkantoran bupati di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Akan tetapi, petugas Disdukcapil yang akan datang kerumah yang bersangkutan pada saat pelaksanaan akad nikah.

\”Hal ini bisa terlayani dengan baik dengan catatan yang bersangkutan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada Disdukcapil maksimalnya 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan (hari H), karena ada syarat syarat yang harus dipenuhi untuk diterbitkannya Akta Perkawinan tersebut. Kita juga menyiapkan Call Center, email, dan Website sistem pelayanan ini untuk memudahkan mereka,\”paparnya.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Resmi Luncurkan Program “Tubaba Q Sehat Home Care”

Syarat yang harus dipenuhi tersebut, lanjut dia, yakni mengisi formulir Akta Perkawinan, Surat Keterangan Perkawinan/Pemberkatan dari pemuka agama dan pemuka penghayat kepercayaan, KTP dan KK calon mempelai dan orang tua, Akta Kelahiran calon mempelai, surat pernyataan status perkawinan, surat Baptis, surat keterangan anggota keagamaan, pas foto, dan KTP saksi-saksi, serta beberapa peryaratan lainnya bagi yang akan bercerai.

\”Kalau syarat ini sudah lengkap, ketika petugas datang ke rumah yang bersangkutan pada hari H, melakukan pencatatan dan Akta Perkawinan ini bisa diterbitkan dan langsung diterima pihak mempelai. Ini tak ubahnya seperti petugas KUA kalau di Ummat Muslim,\” tambah Johan.

Baca Juga  Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Menurutnya, sistem pelayanan ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan ketika mendapatkan dukungan kelengkapan sarana dan prasarana, serta anggaran, sehingga pelayanan ini dapat dirasakan warga non muslim secara gratis tanpa biaya.

\”Selama ini, ketika non muslim melaksanakan pernikahan, Disdukcapil tidak dilibatkan langsung yakni sifatnya hanya menunggu karena dalam aturan setelah akad punya jangka waktu melaporkan ke Disdukcapil selama 60 hari. Nah, kita berinovasi merubah pelayanan ini, sehingga ketika mereka selesai akad mereka bisa langsung menerima Akta Perkawinan,\” pungkasnya. (Arie)

Berita Terkait

Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa
Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton
Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung
Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah
Pemprov Lampung Kucurkan Rp38,5 Miliar Perbaiki Jalan di Tulang Bawang Barat
Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia
Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi
Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB