Disdukcapil Tubaba Gagas Simpel Jumpa Perawan

Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2019 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggagas inovasi pelayanan publik bagi warga non muslim dengan Sistem Pelayanan Jemput Akta Perkawinan (Simpel Jumpa Perawan).

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tubaba, Johanuddin, SE.MM mengatakan inovasi pelayanan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dalam rangka penertiban administrasi dokumen pencatatan sipil pada Disdukcapil Tubaba yang dikhususkan untuk warga non muslim yang melangsungkan pernikahan.

\”Simpel Jumpa Perawan ini adalah inovasi pelayanan yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini, memang pelayanan ini khusus untuk non muslim yang melangsungkan pernikahan sehingga ketika mereka selesai melaksanakan akad sudah bisa langsung menerima Akta Perkawinan maksimal terbit 2 hari kerja,\”kata dia kepada netizenku.com di ruang kerjanya, Selasa (20/8).

Baca Juga  Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Johan menambahkan, dengan sistem pelayanan ini, lanjut dia, warga non muslim yang akan melangsungkan pernikahan nantinya tidak lagi mendatangi kantor Disdukcapil yang beralamat di komplek perkantoran bupati di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Akan tetapi, petugas Disdukcapil yang akan datang kerumah yang bersangkutan pada saat pelaksanaan akad nikah.

\”Hal ini bisa terlayani dengan baik dengan catatan yang bersangkutan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada Disdukcapil maksimalnya 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan (hari H), karena ada syarat syarat yang harus dipenuhi untuk diterbitkannya Akta Perkawinan tersebut. Kita juga menyiapkan Call Center, email, dan Website sistem pelayanan ini untuk memudahkan mereka,\”paparnya.

Baca Juga  Tubaba Gandeng Tel-U, Sulap Sampah dan ZISWAF Jadi Kekuatan Ekonomi Berbasis AI

Syarat yang harus dipenuhi tersebut, lanjut dia, yakni mengisi formulir Akta Perkawinan, Surat Keterangan Perkawinan/Pemberkatan dari pemuka agama dan pemuka penghayat kepercayaan, KTP dan KK calon mempelai dan orang tua, Akta Kelahiran calon mempelai, surat pernyataan status perkawinan, surat Baptis, surat keterangan anggota keagamaan, pas foto, dan KTP saksi-saksi, serta beberapa peryaratan lainnya bagi yang akan bercerai.

\”Kalau syarat ini sudah lengkap, ketika petugas datang ke rumah yang bersangkutan pada hari H, melakukan pencatatan dan Akta Perkawinan ini bisa diterbitkan dan langsung diterima pihak mempelai. Ini tak ubahnya seperti petugas KUA kalau di Ummat Muslim,\” tambah Johan.

Baca Juga  Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Menurutnya, sistem pelayanan ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan ketika mendapatkan dukungan kelengkapan sarana dan prasarana, serta anggaran, sehingga pelayanan ini dapat dirasakan warga non muslim secara gratis tanpa biaya.

\”Selama ini, ketika non muslim melaksanakan pernikahan, Disdukcapil tidak dilibatkan langsung yakni sifatnya hanya menunggu karena dalam aturan setelah akad punya jangka waktu melaporkan ke Disdukcapil selama 60 hari. Nah, kita berinovasi merubah pelayanan ini, sehingga ketika mereka selesai akad mereka bisa langsung menerima Akta Perkawinan,\” pungkasnya. (Arie)

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Deni Ribowo Apresiasi Penghargaan KPK untuk Pendidikan Antikorupsi Lampung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Kepala BPKP dan Pengurus AAIPI Lampung 2026–2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Berita Terbaru

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB

Lampung Selatan

Bukan karena Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Lamsel Tertunda Tunggu SK

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:44 WIB

Lampung

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:27 WIB