Dirut Lampung Jasa Utama Jadi Tersangka Tipikor

Redaksi

Rabu, 21 April 2021 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffi Nur, dalam konferensi pers gelar perkara dugaan tipikor di PT LJU, Rabu (21/4). Foto: Netizenku.com

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffi Nur, dalam konferensi pers gelar perkara dugaan tipikor di PT LJU, Rabu (21/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (21/4), melakukan gelar perkara terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018.

\”Selama kurun waktu tersebut, BUMD PT LJU yang mayoritas pemegang sahamnya adalah Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp30 M yang dibayarkan secara bertahap untuk PT LJU dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung,\” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffi Nur, dalam siaran persnya.

Pada kenyataanya, lanjut dia, BUMD PT LJU dalam kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak memberikan kontribusi yang optimal kepada Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dikarenakan dalam pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan, digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan.

Kejati Lampung menilai perbuatan pengurus tersebut telah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

\”Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik dan hal tersebut berdampak pada potensi Kerugian Keuangan negara yang timbul sebesar lebih kurang Rp3 M,\” ujar Andrie.

Atas perbuatan tersebut, Kejati Lampung menetapkan dua tersangka dengan inisial AJU (sebagai direktur utama BUMD PT LJU) dan AJY (sebagai pihak yang melakukan kerja sama dengan pihak PT LJU).

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subisdair Pasal3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3). (Josua)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:28 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, Chusnunia Chalim Siap Melantik 100 Lebih Pengurus PKB Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB