Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), S. Joko Kuncoro, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba segera menyalurkan Alokasi Dana Tiyuh khusus untuk Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan Aparatur Tiyuh yang hingga kini belum dibayarkan selama empat bulan, terhitung sejak Maret hingga Juni 2026.
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Politisi Fraksi NasDem tersebut mengatakan keterlambatan penyaluran ADT untuk Siltap dan tunjangan telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur tiyuh. Bahkan, persoalan itu menjadi perbincangan luas di media sosial.
Menurut Joko, sejumlah aparatur tiyuh, khususnya dari wilayah utara Kabupaten Tubaba, juga telah mendatanginya untuk menyampaikan keluhan dan meminta DPRD mendorong pemerintah daerah segera merealisasikan pembayaran ADT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mau tidak mau ini menjadi tuntutan mereka, karena saat ini kondisi ekonomi masyarakat tidak stabil. Apalagi bulan ini merupakan musim anak-anak masuk sekolah tahun ajaran baru sehingga banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Sementara Siltap dan tunjangan merupakan hak mereka,” ujar Joko.
Untuk mengetahui penyebab belum disalurkannya ADT untuk Siltap dan tunjangan tersebut, Pihaknya mengharapkan agar Ketua DPRD Tubaba Waka I DPRD beserta para anggota dewan dapat menjadwalkan dengar pendapat (hearing) dengan mengundang Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) paling lambat Senin 6 Juli 2026 mendatang.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar DPRD selaku perwakilan masyarakat memperoleh penjelasan secara langsung terkait kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam proses penyaluran ADT khususnya untuk alokasi Siltap dan tunjangan para aparatur Tiyuh.
“Jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut sehingga menimbulkan masalah baru dan gejolak di tengah masyarakat,” tegasnya.
Diketahui dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat nomor 7 tahun 2026 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Kepalo Tiyuh, Juru Tulis, Perangkat Tiyuh lainnya, Tunjangan dan Operasional Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Tiyuh, serta Insentif Rukun Tetangga tahun 2026 yang dikeluarkan pada 5 Maret 2026. Pada Pasal 4 ayat (2) besaran Siltap Kepalo Tiyuh sebesar Rp3.450.000/bulan, besaran Siltap Juru Tulis sebesar Rp2.115.000/bulan dan Kepala Suku, Kaur, dan Kasi sebesar Rp1.868.000/bulan termuat pada ayat (3),
Sementara pada pasal 5 ayat (3), (4) dan (5) besaran tunjangan jabatan Kepalo Tiyuh sebesar Rp500 ribu/bulan, tunjangan jaminan sosial kesehatan senilai Rp30.454/bulan dan jaminan sosial ketenagakerjaan Kepalo dan perangkatnya senilai Rp14 ribu/bulan.
Selain itu, untuk besaran tunjangan dan operasional BPT tertuang dalam pasal 11 huruf (a) yakni untuk unsur pimpinan BPT sebesar Rp910.000/bulan, wakil ketua Rp725.000/bulan, Sekretaris Rp600 ribu/bulan, dan anggota Rp475.000/bulan termuat pada huruf (b) serta tunjangan iuran BPJS senilai Rp14 ribu/bulan (c).
Selanjutnya, untuk besaran insentif Rukun Tetangga (RT) diatur dalam pasal 15 ayat (2) yakni sebesar Rp350 ribu/bulan, dan tunjangan BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp14 ribu/bulan (3). (*)








