Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, Putra Jaya Umar, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk segera mengganti Kepala SMKN 1 di Kabupaten Tulang Tengah. Desakan ini mencuat karena kepala sekolah bernama Sungkowo Titis WH tersebut diketahui telah menjabat sejak tahun 2005.
Lampung (Netizenku.com): Putra jaya menilai masa jabatan yang mencapai lebih dari 20 tahun tersebut sudah tidak relevan. Selain itu, kondisi ini dinilai menabrak aturan terbaru yang berlaku di dunia pendidikan.
Menurutnya, penugasan tersebut melanggar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi yang resmi berlaku sejak 8 Mei 2025 itu membatasi masa jabatan kepala sekolah secara ketat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aturan baru membatasi masa penugasan kepala sekolah paling lama dua periode. Satu periode berlangsung empat tahun, jadi maksimal hanya delapan tahun,” ujar Putra jaya saat di wawancarai diruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).
Ia menambahkan, setiap kepala sekolah juga wajib menjalani evaluasi kinerja setahun sekali. Jika dihitung sejak 2005, masa jabatan Sungkowo Titis WH sudah berjalan lebih dari lima periode.
“Kepala daerah dibatasi dua periode, presiden juga dua periode. Lalu mengapa kepala sekolah bisa menjabat lebih dari lima periode? Jangan sampai muncul kesan bahwa jabatan kepala sekolah menjadi jabatan seumur hidup,” tegasnya.
Sorotan ini sebenarnya bukan hal baru bagi Putra jaya, Ia mengaku pernah menyuarakan persoalan serupa ke media massa pada tahun 2014 saat masih duduk di Komisi II. Namun, hingga ia berpindah ke Komisi I, belum ada tindak lanjut nyata dari pihak terkait.
Apalagi, status pengelolaan SMA dan SMK kini sudah beralih dari pemerintah kabupaten ke Pemerintah Provinsi Lampung. Kejanggalan ini dinilai harus segera diakhiri demi menjaga regenerasi dan kualitas pendidikan.
Putra Jaya kini meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tidak sekadar melakukan evaluasi, melainkan langsung melakukan pergantian.
“Saya meminta Dinas Pendidikan meninjau persoalan ini. Apakah memang tidak ada SDM lain yang layak? Mengapa aturan yang ada seolah dilanggar?” Pungkasnya. (*)








