Pelarian AS (33), buronan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, akhirnya berakhir. Setelah hampir satu tahun berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi, pria yang dikenal dengan panggilan Andi Lau itu ditangkap jajaran Polsek Pringsewu Kota.
Lampung (Netizenku.com): AS, warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap di Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, pada Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan AS merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak pelaku melarikan diri setelah terlibat pencurian sepeda motor di Dusun Karawang, Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, pada Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama hampir satu tahun pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yang bersangkutan terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Berkat penyelidikan dan informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku akhirnya berhasil kami lacak dan diamankan tanpa perlawanan,” kata Ramon, Jumat (14/8/2026).
Ramon menjelaskan, dalam aksi tersebut AS berperan bersama rekannya, OTS, mencari kendaraan yang menjadi sasaran. Setelah menemukan sepeda motor korban yang terparkir dengan kunci kontak masih tergantung, keduanya langsung menjalankan aksinya.
“Peran AS adalah bersama OTS mencari target kendaraan. Setelah menemukan sasaran, OTS mengambil sepeda motor korban, sedangkan AS mengendarai sepeda motor yang mereka gunakan dan bertugas mengawal pelarian,” jelasnya.
Aksi keduanya diketahui korban yang kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung melakukan pengejaran.
OTS berhasil ditangkap setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak kendaraan warga. Sementara AS berhasil melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Ramon mengatakan, dengan tertangkapnya AS, seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan.
“Dengan tertangkapnya AS, seluruh pelaku yang terlibat dalam perkara ini telah berhasil kami amankan. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
AS dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Korban Apresiasi Polisi
Korban, Nur Beti (33), mengaku masih mengingat jelas peristiwa pencurian yang terjadi pada Juli 2025 tersebut. Saat itu, ia datang ke Depot Air Karawang untuk mengisi ulang air dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan kondisi kunci kontak masih tergantung.
“Saat itu saya memang mau isi ulang air di depot. Motor saya parkir di pinggir jalan, lalu saya masuk untuk mengisi air. Tidak lama kemudian saya diberi tahu kalau motor dibawa orang,” kata Nur Beti.
Setelah mengetahui sepeda motornya dicuri, Nur Beti langsung berteriak meminta pertolongan. Warga kemudian ikut mengejar kedua pelaku.
Ia mengaku bersyukur sepeda motornya berhasil diamankan dan seluruh pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut akhirnya ditangkap polisi.
Nur Beti juga mengapresiasi jajaran Polres Pringsewu, khususnya Polsek Pringsewu Kota, yang terus menindaklanjuti kasus tersebut hingga pelaku terakhir yang sempat buron berhasil diamankan.
“Saya berterima kasih dan mengapresiasi kerja polisi karena kasus ini akhirnya bisa terungkap seluruhnya. Pelaku yang sempat kabur selama hampir satu tahun akhirnya ditangkap juga,” ujarnya.
Ia berharap kepolisian terus menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku pencurian agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Saya berharap polisi terus menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas pelaku pencurian agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (*)








