Ahli hukum pidana dan advokat senior, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyampaikan kekhawatirannya terhadap keselamatan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi namun belum dilakukan penahanan.
Lampung Barat (Netizenku.com): Dalam keterangannya, Henry menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena, menurut pengamatannya, tersangka perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung umumnya langsung ditahan.
“Saya khawatir Febri akan dihabisi,” ujar Henry, Kamis (16/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengemukakan beberapa alasan yang mendasari kekhawatiran tersebut. Pertama, belum dilakukannya penahanan terhadap Febri meski telah berstatus tersangka. Kedua, adanya pemberitaan bahwa penyidik disebut tidak mengetahui keberadaan Febri saat ditanya awak media.
Henry juga mengaitkan kekhawatiran itu dengan pernyataan Febri dalam konferensi pers sebelumnya yang menyebut, “uang dan emas itu ada yang punya.” Menurutnya, apabila pernyataan tersebut benar, tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak tertentu yang berkepentingan agar informasi tersebut tidak berkembang lebih jauh.
Ia berharap kekhawatirannya tidak menjadi kenyataan dan meminta aparat penegak hukum memastikan keselamatan serta keberadaan tersangka selama proses hukum berlangsung.
“Semoga kekhawatiran saya ini salah. Namun aparat penegak hukum harus memastikan keamanan yang bersangkutan agar seluruh proses hukum berjalan transparan, objektif, dan mampu mengungkap perkara hingga tuntas,” kata Henry. (*)







