Polres Pringsewu Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Margakaya

Reza

Selasa, 15 September 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pringsewu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial JBS (28) dan ASM (26), warga Pekon Margakaya, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu dalam penggerebekan di rumah JBS, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pringsewu (Netizenku.com): Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.

Dari keterangan sejumlah pelaku yang telah diamankan, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika yang beredar diduga berasal dari JBS dan ASM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari keterangan beberapa pelaku yang telah diamankan, keduanya diduga berperan sebagai pemasok atau pengedar,” kata Laksono, Senin (21/9/2026).

Baca Juga  Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada kedua terduga pelaku. Saat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah JBS, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu yang diduga siap edar, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta alat hisap sabu atau bong.

Laksono mengungkapkan, JBS merupakan residivis kasus narkotika. Setelah diamankan, kedua terduga pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku, menelusuri asal barang, jaringan pemasok, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta jangkauan peredaran narkotika tersebut.

Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Laksono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.

Baca Juga  Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada personel Satresnarkoba Polres Pringsewu maupun melalui layanan Call Center Polri 110. Polisi memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.

“Jangan ragu untuk melapor. Informasi sekecil apa pun dapat membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mencegah dampaknya semakin meluas,” tegas Laksono. (*)

Berita Terkait

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB