Polres Pringsewu Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Margakaya

Reza

Selasa, 15 September 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pringsewu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial JBS (28) dan ASM (26), warga Pekon Margakaya, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu dalam penggerebekan di rumah JBS, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pringsewu (Netizenku.com): Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.

Dari keterangan sejumlah pelaku yang telah diamankan, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika yang beredar diduga berasal dari JBS dan ASM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari keterangan beberapa pelaku yang telah diamankan, keduanya diduga berperan sebagai pemasok atau pengedar,” kata Laksono, Senin (21/9/2026).

Baca Juga  Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada kedua terduga pelaku. Saat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah JBS, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu yang diduga siap edar, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta alat hisap sabu atau bong.

Laksono mengungkapkan, JBS merupakan residivis kasus narkotika. Setelah diamankan, kedua terduga pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku, menelusuri asal barang, jaringan pemasok, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta jangkauan peredaran narkotika tersebut.

Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Laksono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.

Baca Juga  Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada personel Satresnarkoba Polres Pringsewu maupun melalui layanan Call Center Polri 110. Polisi memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.

“Jangan ragu untuk melapor. Informasi sekecil apa pun dapat membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mencegah dampaknya semakin meluas,” tegas Laksono. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026
Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf
Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi
Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:12 WIB

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

Jumat, 11 September 2026 - 20:41 WIB

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Kamis, 10 September 2026 - 17:19 WIB

DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Selasa, 1 September 2026 - 20:09 WIB

Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:24 WIB

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Berita Terbaru

Lampung

Sengketa Tanah Menumpuk, Reza Berawi Serukan Mediasi

Senin, 21 Sep 2026 - 14:26 WIB

Lampung

Kwarda Lampung Siapkan Rangkaian Kegiatan Hari Pramuka ke-65

Senin, 21 Sep 2026 - 11:57 WIB

Bandarlampung

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan

Minggu, 20 Sep 2026 - 17:31 WIB